Hadiri Seminar Nasional, Prof Hamzah Halim Siap Bermitra Dengan BANI
Makassar, SuaraLidik.com – Fakultas Hukum Unhas melakukan kerjasama dengan BANI, sekaligus menggelar seminar nasional dan workshop, untuk membahas tantangan dan peluang alternatif penyelesaian sengketa di era 5.0.
Dalam sambutannya, Prof. Hamzah Halim mengatakan salah satu resiko dalam suatu hubungan keperdataan yang lahir dari perjanjian adalah terjadinya beda pendapat atau perselisihan.
“Alternatif penyelesaian sengketa secara normatif diatur pada Pasal 1 angka 1 Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa,” jelasnya.
Ketentuan tersebut, mengatur bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Namun kata Hamzah Halim, pada praktiknya jalur melalui arbitrase belum terlalu populer dan tersosialisasi dengan baik.
Merespon hal tersebut, Fakultas Hukum Unhas menggandeng Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menggelar kegiatan seminar nasional dan workshop dengan tema “Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Era Industri 5.0 Peluang dan Tantangan”.
Kegiatan ini diawali dengan penandatangan Memorandum of Understansding (MoU) antara Universitas Hasanuddin dengan BANI.
Kerjasama tersebut berlaku dalam jangka waktu 5 tahun dengan ruang lingkup pengembangan Tri Dharma (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat).
Fakultas Hukum Unhas, menyambut baik kegiatan ini dan siap berkolaborasi lebih jauh bersama BANI.
“Semoga kegiatan ini tidak hanya berhenti pada seminar dan workshop. Fakultas Hukum Unhas siap untuk bermitra dengan BANI utamanya dalam hal peningkatan kapasitas dan melahirkan arbiter-arbiter yang kompeten,” harapnya.
Dalam kegiatan seminar dan workshop ini diikuti oleh 50 orang peserta secara hybrid mulai dari akademisi, praktisi, aparat pengenak hukum, pelaku usaha, dan mahasiswa.
Sementara itu, hadir sebagai keynote speaker pada seminar nasional yakni, Prof. Huala Adolf, SH., LL.M., Ph.D (Wakil Ketua Umum BANI). Kemudian narasumber seminar nasional yakni Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si (Rektor Universitas Tanjungpura dan Arbiter BANI), Eko Dwi Prasetiyo, S.H., M.H. (Sekretaris I BANI), dan Dr. Winner Sitorus SH., MH., LL.M (Akademisi Fakultas Hukum UNHAS).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Departemen Hukum Perdata dan Departemen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.(*)








