iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Gunakan Tenaga Banpol Pemakai Narkotika, Indikasi Oknum Polisi Makassar Berbisnis Narkoba

waktu baca 2 menit
Haryanto Syam ( Anto Harlay), Ketua BINPro Lidik Pro Nasional

MAKASSAR,SUARALIDIK.com – Penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya) adalah kejahatan Internasional yang dimana pada zaman era globalisasi saat ini masyarakat turut berkembang secara dinamis dan masuk kategori melawan hukum dengan Kasus Tindak Pidana Narkotika.

Demikian di ungkapkan Ketua Binpro Lidik Pro Nasional, Harianto Syam yang mengatakan Isu Narkotika sudah lama menjadi permasalahan negeri ini.

” Perkembangannya sangatlah mencemaskan, merebak dari kota sampai ke desa, penggunanya mulai dari oknum Aparat Penegak Hukum, Artis, serta Pilot yang ditangkap bersama Pramugarinya dihotel, Pejabat bahkan rakyat biasa pun banyak yang menikmatinya baik untuk sebuah kepentingan ataupun sudah kecanduan racun narkotika,” jelasnya, Rabu (27/01).

Dirinya menganggap aturan yang ada selama ini dianggap belum cukup efektif menangani permasalahan tersebut, karena sebulan yang lalu salah satu masyarat sipil inisial (AD) yang mengadu ke lembaganya, yaitu ada oknum polisi Makassar Polda Sulsel yang mengikat calonnya (AD) yakni per (Um) dan dirinya untuk menjadi Banpol Narkotika dan jika dirinya berhenti untuk tidak bekerja sama dengan oknum Polisi maka akan dicarikan jalan menuju tahanan dengan mengeluarkan bukti masa lalunya, berarti ini sudah masuk kategori pemaksaan dan pengancaman.

Lanjut Harianto Syam yang sering disapa Anto Harlay mengatakan apakah Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini sedang mengajukan revisi UU Narkotika, agar pengguna narkoba tidak melalui proses pengadilan dan langsung direhabilitasi.

Dengan begitu, pengguna narkoba dapat langsung ditangani dengan tepat, supaya jangan sampai mereka terjun menjadi pengedar dan bandar kita tunggu tahapan perkembangannya.

“Menurut saya, penyalahgunaan Narkoba atau NAPZA adalah suatu pola perilaku di mana seseorang menggunakan obat-obatan golongan Narkotika, Psikotoprika, dan Zat Aditif yang tidak sesuai fungsinya. Penyalahgunaan NAPZA umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi, yang kemudian menjadi kebiasaan. Nah, bagaimana jika mereka digunakan untuk jadi Banpol menjebak, memperlancar keinginan secara penuh tanda tanya,” tutup Anto Harlay.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi