Bulukumba, Suaralidik. Com – Gugatan hak bonus 1.038 karyawan PT. PP London Sumatra Tbk, (Lonsum) akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Industrial di Pengadilan Negeri Makassar kelas 1A. Kamis (12/3/2020).
Setelah melalui proses persidangan kurang lebih dua bulan, gugatan yang diajukan pada tanggal 20 Desember 2019 lalu melalui kuasa hukum Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPD. KSPSI ) Sulsel akhirnya membuahkan hasil.
Dalam keputusannya, PT. Lonsum Palangisan harus membayarkan hak bonus kepada 1.038 karyawan.
Hal ini dikemukakan DPD KSPSI Sulsel Rudi Kadiaman, SH usai menemui beberapa karyawan PT. Lonsum Palangisan.
” Proses persidangan memakan waktu kurang lebih 2 bulan lamanya, gugatan tersebut memperoleh hasil yang memuaskan, suatu kewajiban yang mutlak bagi DPD KSPSI Sulsel untuk memberikan bantuan hukum kepada anggotanya ketika terjadi perselisihan,” ungkap Rudi.
Sementara itu, wakil ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) Palangisan Estate, Hasbullah merespon positif putusan Pengadilan Negeri Makassar dan menyampaikan terima kasihnya kepada para kuasa hukum DPD KSPSI Sulsel atas keberhasilannya memperjuangkan hak para karyawan PT. Lonsum Palangisan Estate.
” Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Makassar telah memutuskan suatu perkasa secara adil,dan terima kasih kepada para advokat yang telah berhasil memperjuangkan hak kami, tak ada lagi alasan kepada pihak manajemen PT. Lonsum untuk tidak membayarkan hak bonus kepada 1038 karyawan Lonsum, tutupnya. (***gun)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan