iklan banner pemrov sulsel
Berita Terbaru

Gelar Sosialisasi, Saharuddin Said Minta Warga Makassar Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis

waktu baca 2 menit
Legislator DPRD Kota Makassar, H. Saharuddin Said, Menggelar Sosialisasi Perda tentang Bantuan Hukum Gratis, di Hotel Royal Bay, Selasa 2 April 2024.

Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Kota Makassar, H. Saharuddin Said meminta semua warga untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis, terkhusus bagi warga Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.

Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Royal Bay, Selasa (02/04/2024).

Politisi dari Fraksi PAN ini merasa warga kepulauan butuh juga pendampingan atau pelayanan seperti bantuan hukum. Ia menegaskan agar bisa mengadu jika ada masalah hukum yang menjerat.

“Saya bisa bantu kalau tidak ada yang mau sampaikan ke saya masalahnya, saya juga tidak tahu,” kata Ajid (sapaan akrabnya).

Ia mengatakan seluruh proses pendampingan hukum gratis tanpa dipungut biaya. Adapun pengacara yang mendampingi sudah dibiayai oleh Pemerintah Kota Makassar.

“Uangnya itu dari pemerintah kota jadi pengacara akan bekerja secara profesional hingga kasus yang kita alami tuntas,” jelasnya.

Kehadiran perda tersebut, kata Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini, agar bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang butuh bantuan. Apalagi yang kurang mampu.

“Semua berhak mendapatkan akses bantuan ini. Semisal kalau ada warga pulau yang butuh silahkan sampaikan ke saya,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bagian Humas Makassar, Muhammad Yusran menyampaikan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis cukup mudah. “Masyarakat hanya perlu melengkapi sejumlah berkas.
Seperti melengkapi KTP, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan kartu keluarga,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version