iklan banner pemrov sulsel
Berita Terbaru

Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016, Sahruddin Said Minta Warga Jangan Buang Sampah

waktu baca 2 menit
Legislator DPRD Kota Makassar Fraksi Partai Amanat Nasional, Saharuddin Said, Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016, di Hotel Karebosi Premier, Rabu 19 Juli 2023.

Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menyampaikan bahwa lingkungan selau saja menjadi masalah di Makassar, khususnya mengenai sampah.

Hal itu disampaikan Sahruddin Said saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jendral M. Yusuf, Rabu (19/07/2023).

Legislator dari Fraksi PAN ini menyampaikan bahwa, lingkungan selalu saja menjadi masalah di Makassar. Secara khusus adalah mengenai sampah.

“Sampah itu sudah jadi masalah yang setiap hari dikeluhkan. Padahal sebagian masyarakat ji yang sering membuang sampah sembarangan,” ujar Sahruddin Said.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Ia memandang perilaku ini bisa jadi memicu Makassar tidak lagi nyaman dihuni.

“Jangan sampai TPA yang di Tamangapa makin hari makin menumpuk karena sampah. Baunya itu menyengat, kita tidak tenang,” pesannya.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini juga meminta masyarakat untuk tidak sungkan mengadu masalah sampah, terkhusus untuk warga kepulauan Sangkarrang.

“Begitu juga dengan masalah lain, sampaikan maki apalagi warga pulau yang saya kira masih banyak masalah yang harus diselesaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suwandi menyampaikan pihaknya berulang kali mengingatkan soal dampak sampah. Hanya saja masih ada oknum yang melanggar.

“Makanya DLH itu berupaya terus menjaga lingkungan ketika ada pihak yang mengotori,” ujarnya.

Lebih lanjut Suwandi mengatakan, ada sanksi sesuai perda yang disiapkan jika ketahuan berulang kali melenggar.

“Ada sanksi pidananya tapi ini bukan tindak pidana ringan,” tegasnya.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version