iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Gelar Konferensi Pers, Polda Sulsel Ungkap Tindak Pidana Shabu di UNM Parang Tambung

waktu baca 3 menit
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, Ungkap Kasus Tindak Pidana Shabu di Kampus UNM Parang Tambung, Minggu 11 Juni 2023.

Makassar, SuaraLidik.com – Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, SH, M.Hum menggelar konferensi pers terkait pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Jenis Shabu dan Ekstasi yang terjadi di Kampus UNM Parang Tambung Makassar, Minggu (11/06/2023).

Kapolda Sulsel mengatakan terdapat 4 TKP dalam pengungkapan ini, yang pertama di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, kemudian di Kampus UNM Parang tambung, Jalan Mallengkeri Makassar. Selanjutnya di TKP ketiga di Terminal Cargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Maros, dan terakhir di Jalan Muhammad Tahir Perum Jongayya Indah Kota Makassar.

Kapolda Sulsel juga mengemukakan bahwa terdapat 6 tersangka, yakni SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36) dan RR(37).

Dalam press releasenya, Kapolda Sulsel juga menegaskan keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni UNM Makassar, namun pernah kuliah di kampus UNM Parang Tambung di Fakultas Bahasa dan Sastra tetapi tidak selesai.

Adapun kronologi kejadian, di TKP pertama penyidik mendapatkan informasi adanya kurir narkoba sabu berinsal (S) kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa.

Selanjutnya, dari hasil interogasi diketahui bahwa ia sering mengkonsumsi narkoba di Kampus UNM Parang Tambung dan dari pengakuannya ini didapatkan informasi bahwa dirinya merupakan kurir narkoba sabu dari jaringan kampus.

Kemudian di TKP kedua, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel membawa tersangka (S) ke Kampus UNM Parang Tambung dan di kampus tersebut petugas kepolisian menemukan 4 orang sedang mengkonsumsi sabu dan ganja, kemudian dilakukan penangkapan masing-masing yaitu (SAH), (MAH), (AG) dan (M) dan ditemukan pula barang bukti di lantai 1 di dalam ruangan berupa 7 sachet plastik kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 4,7 gram, 1 sachet plastik berisi ekstasi dengan berat 2,4 gram. Selain itu, ditemukan pula empat linting daun batang dan biji kering ganja berat 3,1 gram.

Selanjutnya ditemukan 1 brankas warna hitam dan alat hisap sabu atau bon, satu batang pirex kaca dan 4 unit handphone android

Kemudian, dari hasil interogasi terhadap lelaki (SAH) diketahui bahwa sabu dan ekstasi tersebut milik lelaki (SN) yang berada di rutan Jeneponto. Sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitas dan dalam penyelidikan.

Kemudian pada TKP ketiga di Terminal cargo bandara Sultan Hasanuddin Maros di dapatkan info dari interogasi (SAH) bahwa telah melakukan pengiriman sabu sebanyak lebih 50 gram dengan pengiriman tujuannya kota Ternate Maluku Utara melalui lelaki (TR) yang berada di lapas Watampone Kabupaten Bone.

Kemudian di TKP 4 di Perumahan Jongaya Indah Makassar, diketahui sebelum tersangka (SAH) ini ditangkap, ia menyimpan barang bukti sabu yang disimpan di dalam brankas 700 gram, sedangkan narkotika ekstasi yang disimpan di berangkas sebanyak kurang lebih 400 butir.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka (RR), diketahui bahwa sabu dan ekstasi berasal dari seseorang yang tidak dikenal namanya. Namun hanya mengetahui bahwa orang tersebut adalah teman lelaki (SAH) yang disembunyikan, yang mana lelaki (RR) menyimpan narkotika sabu dan ekstasi tersebut di kamar rumahnya di Jalan Muhammad Tahir dan ditemukan pula 20 sachet sabu dengan berat kurang lebih 73,6 gram dua sachet plastik berisi 10 butir tablet ekstasi dan satu unit handphone.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi