Gelar Konferensi Pers, Kanwil DJP Sulselbartra Sampaikan Kinerja SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak Tahun 2024
Makassar, SuaraLidik.com – Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan konferensi pers dengan tema ‘Penerimaan SPT Tahunan dan Pajak Triwulan I Tahun 2023’ di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Kamis (04/04/2023).
Dalam keterangannya, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra yang dalam hal ini diwakili oleh Sunarko, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.
Selain itu, Sunarko menegaskan bahwa Kanwil DJP Sulselbartra telah berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak sampai batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 pukul 24.00 WITA, dan telah menerima sebanyak 652.775 SPT Tahunan.
“Jadi sebanyak 577.325 atau 88,5% merupakan SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik,” jelasnya.
Pada kesempatan berikutnya, Sunarko juga menjelaskan tentang kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbartra Triwulan I Tahun 2024 yang behasil dikumpulkan yakni sebesar 3,57 Triliun atau 18,01% dari target penerimaan 2024 yang sebesar 19,8 Triliun.
Tidak hanya itu, dalam penerimaan bruto mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,1%.
Sebelum mengakhiri paparannya, Sunarko memberikan gambaran umum tentang keadaan pemadanan NIK sebagai NPWP pada Kanwil DP Sulselbartra per tanggal 3 April 2024 bahwa dari 3,54 Juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra terdapat 2,91 Juta NPWP yang sudah dipadankan dan 624.951 NPWP yang belum padan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Juli 2024 sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan satu data Indonesia,” harapnya.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Untuk Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disedikan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan