Gara-Gara sampah, Warga Talang Keramat Terancam Hukuman Pidana, Ini Alasannya
Banyuasin, suaralidik.com – Kelurahan talang keramat kec.talang kelapa kab.Banyuasin terus melakukan upaya dalam menjaga kebersihan diruang lingkup pemerintahannya.
Hal ini dipicu beberapa bulan yang lalu lurah talang keramat angkat bicara perihal permasalahan kebersihan di wilayahnya.
Betapa tidak,jalan talang keramat yang merupakan akses jalan perbatasan antara kabupaten dan kotamadya dipenuhi oleh sampah, karena jalan tersebut sering dilalui oleh masyarakat sehingga sangat rentan untuk membuang sampah pada saat itu.
Yahya mengatakan,” kesulitannya dalam menjalankan perda (peraturan daerah) bagi masyarakat yang membuang sampah,jika di kemudian hari mereka melakukan hal yang sama dan kedapatan oleh kami bagaimana proses tindak pidananya karena UU no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah apabila terjadi pengulangan terhadap pelanggaran yang dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan denda sebesar Rp.5.000.000,- atau kurungan badan selama 15 hari”.
Seandainya diterapkan undang-undang tersebut memang menjadi efek jera bagi yang melanggarnya, menjadi kendala pada saat ini,mau kami laporkan kemana!!!! karena perda tentang sampah ini seperti matic saja (tidak punya gigi),ujarnya” Yahya.
Dilihat kondisi saat ini sampah di jalan talang keramat sudah mulai berkurang volumenya tidak seperti waktu awal kemarin,hal ini di ungkapkan oleh Yahya kepada awak media suaralidik.com,selasa (12/03/19) diruang kerjanya, dikarenakan ada petugas beserta mobil dari dinas kebersihan yang sudah ontime dari pagi sampai sore.kedepannya juga lahan yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk membuang sampah ini akan kita fungsikan menjadi tempat berjualan bagi masyarakat..(***adi)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan