FSP LEM SPSI Akan Gelar Unjuk Rasa Besar-Besaran di Mahkamah Konstitusi
Meminta Hakim MK Membuat Keputusan yang
Sejujur-jujurnya dan Seadil-adilnya
JAKARTA, SUARALIDIK.com – FSP LEM SPSI (Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), akan melakukan unjuk rasa pada Senin – Kamis,(8-11 November 2021) jam 10.00 s/d 16.00 WIB, di depan Mahkamah Konstitusi, untuk menyampaikan aspirasi dan memohon, meminta, mendesak kepada Hakim MK untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.
“Penyebab utama kami melakukan aksi unjuk-rasa adalah karena proses pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dimulai perencanaan hingga pengesahan di DPR RI cacat hukum, cacat moral, bahkan ada pelanggaran pidana yaitu setelah di ketok palu oleh DPR, UU tersebut masih mengalami perubahan-perubahan yang jelas-jelas dapat disaksikan oleh tidak hanya para pekerja/buruh tetapi seluruh masyarakat Indonesia,”kata Ketua Umum FSP LEM SPSI,Arif Minardi melalui siaran pers kepada redaksi suaralidik, Sabtu (06/11).
Dan pelanggaran tersebut seharusnya masuk ranah pidana. Berikut disampaikan kronologis ringkas pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja:
Pembentukan UU Cipta Kerja tidak mencerminkan semangat musyawarah untuk mufakat. Prosedur dan proses pengundangan UU Cipta Kerja yang mengabaikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat (19) sebagai ejawantah dari Pancasila dan UUD 1945, yang berbunyi : “Lembaga kerja sama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.”
“Artinya lembaga ini tidak terlibat atau tidak dilibatkan dalam penyusunan draft/rancangan UU Cipta Kerja, padahal disinilah seluruh permasalahan dunia usaha yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dapat dicari win-win solution melalui musyawarah untuk mufakat,” tambahnya.
LKS Tripartit ini dipimpin langsung oleh Menteri dan anggotanya diangkat melalui Keputusan Presiden.
Sehingga apabila pengusaha merasa ada permasalahan pada pasal-pasal UU No. 13 Tahun 2003, dapat dikomunikasikan, dikonsultasikan dan dimusyawarahkan di dalam LKS Triparti ini, dengan di dukung oleh data-data yang otentik.






