iklan banner pemrov sulsel
Pemerintah-Kabupaten-Bantaeng
Banner PDAM Makassar

FSP LEM SPSI Akan Gelar Unjuk Rasa Besar-Besaran di Mahkamah Konstitusi

waktu baca 4 menit
Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Indonesia (FSP LEM SPSI) akan menggelar Unjuk Rasa di depan gedung MK pada 8-11 November || ist

Prosedur pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas-asas seperti pada pasal 5 dan pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, padahal prosedur, dalam teori hukum adalah jantungnya hukum.

Pasal 5 huruf g UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa dalam pembuatan UU harus mengikuti “asas keterbukaan” mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Jelas-jelas disebutkan bahwa keterlibatan masyarakat khususnya pemangku kepentingan wajib dilibatkan sejak perencanaan. Sedangkan kita dapat melihat dengan jelas bahwa perencanaan hanya melibatkan pengusaha tanpa melibatkan pekerja/buruh. Jadi jelas dan nyata bahwa pembentukan UU No.11 Tahun 2020 tidak sesuai azas, dan azas adalah hal yang sangat mendasar dalam tatakrama dan prosedur pembentukan UU, sehingga jika dilakukan sejak perencanaan hasilnya tidak akan terjadi kegaduhan,” tegas Arif.

UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur tentang tugas dan peran serikat pekerja yang wajib memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.

Artinya, bahwa SP/SB wajib dilibatkan dalam permasalahan yang menyangkut pekerja/buruh sebagaimana amanah dan perintah UU ini. Hal ini jelas ada korelasinya dengan UU ketenagakerjaan khususnya tentang hubungan industrial melalui LKS Tripartit.

Sehingga dalam penyusunan draft/rancangan UU Cipta Kerja sejak awal wajib dilibatkan, dan inipun sesuai dengan amanah UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Tim yang dibentuk atau pertemuan-pertemuan yang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja, hanyalah sebagai formalitas saja, atau hanya untuk legitimasi, tidak mencerminkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, dan tidak mengikuti amanah atau perintah UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Artinya tim-tim tersebut dibentuk setelah draft/rancangan UU Cipta Kerja resmi diserahkan kepada DPR, padahal undang-undang memerintahkan seharunya SP/SB dilibatkan sejak perencanaan penyusunan draft/rancangan UU Cipta Kerja,” tandasnya.

Adanya pelanggaran pidana yaitu setelah di ketok palu oleh DPR, UU tersebut masih mengalami perubahan-perubahan yang jelas-jelas dapat disaksikan oleh tidak hanya para pekerja/buruh tetapi seluruh masyarakat Indonesia. Dan pelanggaran tersebut seharusnya masuk ranah pidana.
Pada kesempatan ini sebenarnya bersamaan dengan momentum penetapan Upah Minimum, oleh karena itu penetapan MK sangat berkaitan dengan penetapan Upah Minimum, dan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar menaikkan Upah Minimum 15 %, dengan pertimbangan agar pekerja/buruh meningkat daya belinya dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Dan pemerintah dihimbau untuk membantu perusahaan dalam meningkatkan pendapatan perusahaan dengan melalui berbagai langkah yang mungkin dilakukan seperti pengurangan pajak atau insentif melalui kebijakan fiskal, bagi perusahaan yang mampu menaikkan upahnya sampai dengan 15 % upah diatas Upah Minimum harus tetap ada,” tutup Arif Minardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777