Fakultas Hukum Unhas dan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Belanda, Prosper S Maguchu Gelar Studium Generale Secara Virtual
Makassar, SuaraLidik.com – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin gelar Studium Generale tentang Pengantar Hukum Anti Pencucian Uang Internasional dengan narasumber, Dr. Prosper S.Maguchu, LL.M dari Vrije Universiteit Amsterdam.
Pelaksanaan Studium Generale mengusung tema “Introduction to The International Anti-Money Laundering Law” di Fakultas Hukum Unhas. Jum’at (05/05/2023)
Pada penjelasannya, Dr. Prosper S.Maguchu, LL.M menjelaskan bahwa pencucian uang secara sederhana adalah suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang/dana yang dihasilkan dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Selain itu, Dr. Prosper S. Maguchu Prosper juga memaparkan tentang anti money laundering kepada mahasiswa tentang apa yang dimaksud pencucian uang maupun tahapan pencucian uang.
Lanjut ia menyampaikan, berkaitan dengan mekanisme pencucian uang secara sempurna dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yang dimulai dengan placement, layering, dan integration.
Prosper S. Maguchu yang juga pakar hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang Vrije Universiteit Amsterdam itu juga mengungkapkan, berkaitan dengan beberapa konsep tentang pencucian uang dan implikasi dari pencucian uang.
Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH, MH, MAP menyampaikan dalam rilisnya bahwa, kuliah bersama ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih komprehensif kepada mahasiswa
“Kepakaran Prosper akan membantu mahasiswa kita mendapatkan pengetahuan yang lebih mendalam,” ujarnya.
“Kami senantiasa berusaha memfasilitasi mahasiswa untuk belajar dari yang terbaik, termasuk melalui ruang-ruang kemitraan untuk menghadirkan pakar dari luar negeri memberi kuliah bagi mahasiswa Fakultas Hukum Unhas,” jelas Hamzah Halim.
Diketahui bahwa, kegiatan ini merupakan tindaklanjut kerjasama antara Vrije Universiteit Amsterdam dengan Fakultas Hukum Unhas. Dimana pada semester ini, Dr. Prosper menjadi inbound lecturer di Fakultas Hukum Unhas dan mengajar pada prodi Sarjana Ilmu Hukum.
Kegiatan yang merupakan rangkaian Diees Natalis ke-71 Fakultas Hukum Unhas yang berlangsung secara hybrid, di ruang promosi Doktor Fakultas Hukum Unhas dengan dihadiri 200 orang mahasiswa peserta mata kuliah delik-delik di luar kodifikasi dari mata kuliah peminatan hukum pidana.(*)