ELHAN RI Gelar Rakor dan Pemantapan Struktur, Kabid Investigasi dan Humas Penunjukan Plt
|| Mendirikan suatu Lembaga Pengaduan ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat untuk kepentingan masyarakat tentunya memiliki tujuan dan fungsi secara profesional yang sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.(AD/ART) yang merupakan pedoman dan landasan bagi anggota dan pengurus suatu organisasi untuk mencapai tujuan dan fungsi organisasi.
Angaran Dasar (AD)merupakan peraturan penting yang menjadi dasar peraturan Sementara Angaran Rumah Tangga merupakan peraturan pelaksanaan anggaran dasar yang tentunya sudah disepakati oleh para dewan pendiri Organisasi.
Dalam upaya menjaga kebersamaan untuk mewujudkan tugas dan fungsi secara profesional dalam naungan suatu Lembaga pengaduan, DPP Lembaga Elhan-Ri Gelar rapat kordinasi dan pemantapan struktur yang berlangsung di Mabes Elhan-Ri dijalan Khaeruddin Dg Ngampa No.1Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar,Sabtu(19/10/2024)
Agenda Rapat Tersebut di pimpin langsung Ketua Umum DPP Lembaga Elhan-Ri, Mirwan.SH bersama para Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus DPP guna membahas beberapa perihal diantaranya “Program kerja 2025, Laporan program 2023-2024, 3Penambahan wakil ketua umum, Penempatan sekaligus evaluasi ketua bidang sesuai penguasan skill masing-masing”
Adapun dari hasil rapat tersebut yang sudah disepakati diantaranya wacana untuk ditambahnya ketua harian atau wakil ketua Umum yang sebelumnya akan ditambah menjadi dua orang di jabatan tersebut namun hasil rapat menyatakan masih tetap di posisi semula tanpa adanya penambahan
Saat memasuki pembahasan terkait pemantapan evaluasi ketua bidang-bidang di Lembaga DPP ELHAN-RI, Agus Jamal yang juga Salah satu Dewan Pendiri paparkan pertanyaan tentang keabsahan penugasan Ketua dibidang Investigasi dan Humas ELHAN-RI yang menurutnya belum perna dilakulan rapat sebelumnya atau disepakati beberapa Dewan pendiri dan Dewan pengurus dalam penugasan kinerja di dua bidang tersebut, hal ini diungkapkan guna menjaga kinerja Lembaga untuk bisa lebih profesional dan berkuslitas untuk mengambil langkah – langkah lebih lanjut.
Adapun dari kesepakatan dari para Dewan Pendiri Pendiri DPP Elhan-Ri untuk perombakan ketua Investigasi dan Humas DPP Elhan-Ri yang mana sebelumnya di ketahui dalam strukur DPP Elhan-Ri selaku ketua Investigasi sebelumnya diamanahkan Oleh Syafiuddin namun adanya sesuatu hal sehingga terlepas dari amanah dan digantikan oleh Adi Dg Sile yang sebelumnya Diamanahkan sebagai ketua Korwil Kecamatan Marbo/Laikang yang ditunjuk sebagai Pelksana Tugas (Plt) sebagai ketua Bidang Investigasi DPP Elhan-Ri sampai bulan Desember 2024
Begitupun dengan Jabatan diposisi Humas DPP Elhan-Ri sebelumnya diketahui Diamanahkan oleh Hamsar.SH namun adanya perihal kesibukan lain diluar Lembaga sehingga meminta mengundurkan diri secara resmi dan digantikan oleh Muh Basir (Rauf) yang sebelumnya sebagai Ketua Korwil Kecamatan Mappakasunggu yang juga mendapat penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Humas DPP Elhan-Ri sampai bulan Desember 2024.
Demi menjaga berjalannya fungsi dan tugas suatu Lembaga secara profesional Ketua Umum DPP Lembaga Elhan-Ri, Mirwan.SH langsung Memerintahkan Sekjend DPP Elhan-Ri, Abd Latif Untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) untuk penugasan Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sampai masa jabatan yang sudah ditentukan.
Adapun untuk perombakan Penempatan dan Evakuasi di bidang bidang lainnya yang sudah terbentuk di DPP Elhan-Ri akan ditentukan dirapat berikutnya berhubung adanya beberapa Ketua ketua bidang yang tidak sempat hadir.
Selain itu, Ketua Harian DPP ELHAN-RI Farid Shaffry juga menjelaskan terkait adanya informasi terkait keluarnya ID Card baru tentunya ada pertimbangan dan perlunya dilakukan kembali rapat internal bersama Dewan pendiri guna menjaga hal-hal dari tindakan penyalahgunaan yang bisa dibuat secara umum bagi orang yang tidak bertanggung jawab,
“Agar nama Lembaga Elhan-Ri bisa berjalan secara profesional tentunya semua hal-hal yang bisa menimbulkan tindakan penyalahgunaan seperti pembuatan ID Card harus kembali persetujuan Secara Internal bersama Dewan Pendiri, karena sangat disayangkan ketika ID Card Elhan-Ri dapat dibuat secara umum yang mana sebelumnya Design dari ID Card Elhan-Ri yang lama tidak dapat ditiru secara umum dikarenakan memiliki design secara berbeda dari pembuatan ID Card Pada Umumnya, hal ini dilakukan guna menjaga dari tindakan tindakan yang tidak bertanggung jawab demi menjaga nama baik Lembaga, Pungkasnya.(*)