Dukung Kebijakan Pemerintah Indonesia Menuju New Normal, Polri Cabut Maklumat Tentang Covid-19
![]()
Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.
Diketahui, maklumat tersebut memuat larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona. Misalnya, larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.
Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.
Hal ini juga diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menyampaikan pencabutan Maklumat Kapolri mengenai covid-19 (virus corona) bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah Indonesia terkait penerapan new normal di tengah pandemi virus corona, Mabes Polri, Provinsi DKI Jakarta, Jumat (26/6).
Pencabutan Maklumat diatur dalam sudat telegram (TR) Kapolri dengan nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si.
“Langkah ini dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal. Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan, pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakasi masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” ucap Kadiv Humas Polri.









