DUGAAN KONGKALIKONG PELABUHAN BIRA: LIDIK PRO DAN PEMKAB BULUKUMBA DESAK AUDIT PAD SERTA PENERTIBAN KAPAL ASING
BULUKUMBA, Suaralidik.com, Rabu 02/09/2026. — Tata kelola Pelabuhan Bira di jalur penyeberangan Bira–Pamatata yang dikelola oleh UPT Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan menuai sorotan tajam.
Sorotan ini datang langsung dari Wakil Bupati Bulukumba, aktivis lokal, hingga pemerhati lingkungan maritim.
Sekretaris Jenderal Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (LIDIK PRO), Muh. Darwis, menegaskan bahwa penumpukan sampah di kawasan pelabuhan tidak bisa terus-menerus diklaim sekadar sebagai “sampah kiriman”, melainkan menyangkut kualitas pelayanan dan pengelolaan lingkungan.
Selain masalah kebersihan, masalah serius lainnya adalah keberadaan kapal-kapal milik warga negara asing (WNA) yang berlabuh bertahun-tahun tanpa kegiatan operasional yang jelas. Keberadaan armada tersebut dinilai sangat mengganggu alur dan manuver kapal penumpang bulak-balik Bira–Pamatata setiap harinya.
“Dari hasil investigasi kami, diduga kuat kapal-kapal milik warga asing tersebut menyalahi fungsi dan dijadikan sebagai hotel terapung. Pelabuhan Bira bukan area docking atau tempat mangkal jangka panjang, melainkan alur lalu lintas laut yang harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pelayaran,” tegas Darwis.
Atas dasar temuan tersebut, pihak aktivis mencurigai adanya indikasi “setoran” atau kompromi antara pemilik kapal asing dengan oknum pengelola Pelabuhan Bira. LIDIK PRO mendesak agar dilakukan audit komprehensif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulsel, khususnya dari sektor jasa tambat dan labuh kapal-kapal asing tersebut. Jika UPT Dishub Provinsi tidak mampu menertibkan dan menjaga kebersihan pelabuhan, pengelolaan Pelabuhan Bira didesak untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Dasar Hukum & Potensi Pelanggaran Kapal dan Pengelola Pelabuhan
- Pelanggaran Alur Pelayaran & Keselamatan Maritim
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 193: Menyatakan bahwa setiap kapal yang berlayar dan berlabuh wajib menjaga keselamatan, keamanan, serta tidak mengganggu alur pelayaran.
Pasal 202 & 203: Menilai kelayakan operasional kapal dan penggunaan perairan pelabuhan yang tidak sesuai peruntukannya (misal: area labuh dijadikan tempat penginapan/hotel terapung tanpa izin resmi pertambatan jangka panjang).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
Mengatur tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan larangan menghalangi alur keluar-masuk kapal penyeberangan umum.
- Pelanggaran Lingkungan Hidup & Pengelolaan Sampah
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 67 & 69: Kewajiban setiap orang/penyelenggara untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta larangan membuang limbah/sampah ke media lingkungan tanpa izin.
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 29: Larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan dikelola, terutama di kawasan fasilitas publik/pelabuhan.
- Potensi Penyalahgunaan Izin Operasional & Pengalihan Fungsi Kapal Peraturan Perizinan Tempat Usaha & Pariwisata: Operasional kapal asing sebagai hotel terapung tanpa Izin Usaha Pariwisata dan izin dari pihak Perhubungan laut/pelabuhan merupakan bentuk kegiatan ilegal serta potensi pelanggaran keimigrasian/beacukai terkait keberadaan serta pemanfaatan kapal asing di wilayah perairan Indonesia.
- Potensi Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 & Pasal 3: Mengatur tentang dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang menguntungkan diri sendiri/orang lain (oknum) serta berpotensi merugikan keuangan negara/daerah (kebocoran Retribusi/PAD).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan