DPRD Bulukumba Keluarkan 6 Rekomendasi Pasca Insiden Apparalang
BULUKUMBA, Suaralidik.com – Komisi II DPRD Bulukumba mengeluarkan enam poin rekomendasi usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 9 Juni 2026, menyusul insiden meninggalnya seorang pengunjung di kawasan wisata Tebing Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bonto Bahari.
RDP tersebut menjadi langkah evaluasi terhadap aspek keselamatan, legalitas, hingga tata kelola destinasi wisata yang selama ini menjadi salah satu ikon pariwisata di Kabupaten Bulukumba.
Salah satu rekomendasi utama adalah pembentukan tim terpadu untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas lahan, status yayasan, sistem perizinan, serta posisi Kepala Desa dalam struktur yayasan pengelola.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Bulukumba, Kaspul BJ, menegaskan bahwa kejadian di Apparalang harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan destinasi wisata di Bulukumba.
“Insiden ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada destinasi wisata yang beroperasi tanpa standar keamanan yang jelas, sistem mitigasi risiko, dan kesiapan petugas penyelamatan yang memadai,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.
Selain aspek keselamatan, DPRD juga menyoroti tanggung jawab pengelola terhadap keluarga korban.
DPRD merekomendasikan agar pengelola kawasan Apparalang memberikan hak keperdataan berupa ganti rugi atau perlindungan melalui mekanisme asuransi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami juga mendorong agar seluruh pihak yang bertanggung jawab menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap keluarga korban. Ke depan, tata kelola pariwisata harus dibangun dengan prinsip keamanan, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Kaspul.
Dalam rekomendasi lainnya, DPRD Bulukumba meminta seluruh pengelola objek wisata menyediakan petugas rescue yang memiliki sertifikasi standar keamanan.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga didorong untuk membentuk dan merekrut unit SAR daerah sebagai bagian dari penguatan sistem keselamatan wisata.
DPRD juga merekomendasikan penutupan sementara kawasan wisata Apparalang hingga proses evaluasi terhadap aspek keamanan, legalitas, dan tata kelola pengelolaan selesai dilakukan.
Selain itu, Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba diminta segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pelaku usaha pariwisata di daerah.
Pendataan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan seluruh destinasi memenuhi standar pelayanan dan keselamatan bagi wisatawan.
Menurut Kaspul, hasil RDP tersebut bukan semata respons terhadap satu insiden, melainkan momentum untuk melakukan pembenahan sistem pariwisata di Kabupaten Bulukumba agar lebih aman dan berkelanjutan.
“Pariwisata adalah sektor penting bagi daerah, tetapi pengembangannya harus sejalan dengan perlindungan terhadap wisatawan. Jangan sampai keindahan destinasi mengabaikan aspek keselamatan dan tanggung jawab pengelolanya,” tutupnya.***









