iklan banner pemrov sulsel
Pemerintahan

DPRD Bulukumba Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan Nomor 10 Tahun 2015 di Kecamatan Bulukumpa

waktu baca 3 menit

BULUKUMBA, SUARALIDIK.com – Ketua DPRD Bulukumba H.Andi Hamzah Pangki bersama dengan Wakil Ketua DPRD Andi Zulkarnain Pangki beserta 7 anggota DPRD Bulukumba Dapil Bulukumpa menggelar Sosialisasi Perda Kabupaten Bulukumba, Kamis (24/8/17) bertempat di Aula Kantor Camat Bulukumpa.

DPRD Bulukumba Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 dan 10 Tahun 2015 di Kecamatan Bulukumpa,Kamis (24/8/17)

Adapun Perda yang di sosialisasikan DPRD Bulukumba yakni Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Pengaturan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Ketua DPRD Bulukumba, Hamzah Pangki dalam sambutannya mengatakan adanya Perda Nomor 10 terkait pemberdayaan Pasar Rakyat dan Pengaturan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern karena mengingat maraknya pembangunan berbagai macam ritel atau supermarlet modern di Kabupaten Bulukumba.

Perda ini kita buat dalam rangka membangun dan memgembangkan perekonomian daerah agar tumbuh kondusif,bermanfaat,serasi dan saling menguntungkan serta adanya kemitraan dengan usaha mikro/kecil sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dalam menunjang pembagunan ” ucap Hamzah Pangki di hadapan peserta sosialisasi.

Lebih lanjut Ketua DPD Golkar Bulukumba tersebut mengatakan adanya Perda untuk melindungi pasar rakyat,usaha mikro,kecil dan menengah serta koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari segi aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersaing dengan toko modern.

Perda nomor 10 tahun 2015 dibuat adalah untuk menata keberadaan pasar rakyat dimana sebagai tempat usaha yang ditata,dibangun dan dikelolah pemerintah baik daerah,swasta maupun BUMN dan BUMD sebagai tempat jual beli masyarakat dengan cara tawar menawar sehingga dapat mengatur keberadaan menjamurnya pasar modern dan minimarket modern yang merambah hinga ke Kecamatan dan Desa ” tambahnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bulukumba Andi Zulkarnain Pangki (AZP) terkait Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mengatakan bahwasanya perangkat desa adalah salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan pemerintah desa yang merupakan unsur sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Sehingga lahirnya Perda Nomor 9 tahun 2016,ini adalah untuk mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya agar kedepan tidak terjadi lagi kendala dan perangkat desa tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku ” ucap AZP.

Dalam sosialisasi dua perda tersebut selain Ketua DPRD Andi Hamzah Pangki dan Wakil Ketua DPRD Andi Zulkarnain Pangki juga di hadiri Camat Bulukumpa Asdar A.Bennu dan 8 anggota dewan dapil Bulukumpa yakni H.Bahtiar, Hj.Siti Aminah,Andi Baso Zulkarnain Jalal,Muh.Jufri, Andi Waris, H.Ahmad Sultan dan Abdul Samad serta puluhan warga masyarakat kecamatan Bulukumpa. (red2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version