DPRD Bulukumba Awasi Dana Revitalisasi Sekolah 2026, Tekankan Transparansi
Bulukumba, Suaralidik.com– Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kepala bidang terkait, serta sejumlah kepala sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV, Rabu (15/7/2026), difokuskan pada penguatan pengawasan penggunaan dana revitalisasi agar berjalan sesuai petunjuk teknis, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Syamsir Paro, didampingi anggota Komisi IV, yakni Nurlina, Fuad Arafah, dr. Sabriadi, dan H. Muhammad Thamrin.
Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba Andi Buyung Saputra, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Anugrah, serta para kepala sekolah penerima program revitalisasi.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Andi Buyung Saputra, menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah melakukan transformasi kebijakan sejak 2025.
Program yang sebelumnya dikenal sebagai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan kini berubah menjadi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan, khususnya bagi sekolah yang membutuhkan perbaikan agar mampu menunjang proses belajar mengajar secara optimal.
Selain perubahan nomenklatur, mekanisme pelaksanaan juga mengalami perubahan signifikan.
Jika sebelumnya menggunakan sistem kontraktual, kini program dilaksanakan melalui skema swakelola dengan melibatkan langsung pihak sekolah dan masyarakat sekitar.
“Metode pelaksanaannya berubah dari sistem kontraktual menjadi swakelola. Kebijakan ini diterapkan untuk melibatkan langsung unsur satuan pendidikan sekaligus menggerakkan roda perekonomian masyarakat sekitar sekolah,” ujar Andi Buyung Saputra.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan wajib berpedoman pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Koordinasi antara kepala sekolah, pelaksana kegiatan, dan Dinas Pendidikan dinilai menjadi kunci untuk menghindari persoalan administratif maupun konflik kewenangan di lapangan.
Puluhan Sekolah Diusulkan Menerima Program Revitalisasi
Dinas Pendidikan mencatat, Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengusulkan sebanyak 160 satuan pendidikan sebagai calon penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan meliputi:
- 6 Sekolah Dasar dengan total anggaran sekitar Rp6,59 miliar.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan total anggaran sekitar Rp3,54 miliar.
- 2 satuan PAUD dengan alokasi anggaran sekitar Rp577,7 juta.
Selain itu, masih terdapat 8 sekolah yang menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat.
Jika seluruh usulan disetujui, maka total penerima bantuan revitalisasi di Kabupaten Bulukumba diproyeksikan mencapai 34 satuan pendidikan.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Anugrah, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi dan validasi telah berlangsung sejak Februari hingga April 2026.
Saat ini dana revitalisasi untuk jenjang SD telah masuk ke rekening masing-masing sekolah, bahkan salah satu sekolah sudah memulai pekerjaan tahap awal.
Sementara itu, lima SMP telah dinyatakan siap melaksanakan kegiatan dan tinggal menunggu pelaksanaan bimbingan teknis untuk penetapan pagu kegiatan.
DPRD Ingatkan Hindari Konflik Kepentingan
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba H. Syamsir Paro memberikan perhatian khusus terhadap potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Ia menegaskan bahwa seluruh persoalan yang muncul selama pelaksanaan kegiatan harus segera dikomunikasikan kepada Dinas Pendidikan sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
“Program revitalisasi ini rentan terhadap konflik kepentingan. Karena itu, semua pihak harus berpedoman pada aturan yang berlaku dan mengedepankan transparansi. Tujuan utama program ini adalah memperbaiki sarana pendidikan sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Syamsir juga mengingatkan agar pelaksana kegiatan tidak melibatkan keluarga dekat dalam proses pekerjaan demi menjaga independensi dan akuntabilitas program.
Pelibatan tenaga kerja maupun penyedia jasa lokal, lanjutnya, tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis pemerintah.
Sekolah Sampaikan Kondisi Riil
RDP turut menghadirkan sejumlah kepala sekolah untuk menyampaikan kondisi lapangan.
Kepala SD Negeri 97 Sampeang menyampaikan apresiasi atas bantuan revitalisasi yang diterima sekolahnya.
Program tersebut meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, pembangunan laboratorium, serta pembangunan pagar sekolah yang dinilai sangat penting untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar.
Dalam kesempatan yang sama, Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa besaran bantuan revitalisasi dapat mencapai maksimal Rp2 miliar untuk setiap sekolah dan hingga Rp1 miliar bagi satuan PAUD atau TK, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan hasil verifikasi kondisi bangunan di lapangan.
Pemerintah juga memastikan seluruh pekerjaan menggunakan material yang memenuhi spesifikasi teknis sesuai standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa status calon penerima bantuan masih dapat berubah apabila hasil verifikasi menemukan ketidaksesuaian data.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah dapat mengusulkan penggantian sekolah penerima kepada kementerian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Publik Dipastikan Ketat
Anggota Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Muhammad Thamrin dan dr. Sabriadi, mengingatkan seluruh pengelola kegiatan agar berhati-hati dalam mengelola dana revitalisasi.
Menurut keduanya, pengawasan dari masyarakat, media, maupun lembaga swadaya masyarakat akan berlangsung secara intensif sehingga setiap tahapan program harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Menutup rapat, Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba mengajak seluruh peserta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, seperti sipakatau dan sipakalebbi, dalam menjalankan program revitalisasi.
“Budayakan koordinasi, saling menghargai, dan mengikuti arahan Dinas Pendidikan. Dengan kerja sama yang baik, program revitalisasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Bulukumba,” pungkas H. Syamsir Paro.***

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan