Makassar, suaralidik.com – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Mendidik Rakyat Nusantara (DPN Lidik Pro) memberikan himbauan kepada Seluruh Pengurus DPN,DPP,DPD,DPC hingga tingkat PAC. Rabu, 25/03/20
Menurut Sekjen Lidik Pro Muh. Darwis.K bahwa kami selaku mitra Kepolisian tentunya sangat mendukung Maklumat Kapolri tentang Larangan berkumpul serta upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona”. Ucapnya
Oleh karena itu, menindak lanjuti dalam memberikan dukungan Maklumat Kapolri dan Pemerintah, maka kami DPN Lidik Pro mengeluarkan Surat Himbauan kepada Seluruh Pengurus Lidik Pro Se Indonesia”. Tambahnya
Himbauan DPN Lidik Pro dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2020, dengan 6 Poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh Anggota Lidik Pro yaitu
- Tidak melakukan aksi demo/unjuk rasa hingga masa tanggap darurat corona selesai.
- Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan
berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum, sekretariat maupun
di lingkungan sendiri. - Komunikasi antar pengurus/anggota dilakukan melalui handphone.
- Rapat Koordinasi, Konsolidasi dan semacamnya dilakukan melalui video conference.
- Mengikuti dan mendukung peraturan pemerintah untuk memberikan perlindungan
kepada masyarakat. - Bersinergi dengan berbagai elemen dalam membantu pencegahan penyebaran virus
corona.
(*Rs)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan