DPC Partai Golkar Bantaeng Siap Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Lidik Bantaeng – DPC Partai Golongan Karya atau Golkar Kabupaten Bantaeng kini memiliki program Unggulan yakni memberikan pelayanan advokasi hukum gratis kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng yang membutuhkan namun kurang mampu. Sabtu (25/02/2017)
Hal ini diungkapkan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Kab. Bantaeng Jabal Nur kepada wartawan suaralidik.Com “DPC Partai Golkar akan Memberikan bantuan hukum secara gratis bagi seluruh masyarakat kab. bantaeng yang notabenenya kurang Mampu, Baik Bantuan Hukum Letigasi maupun Nonletigasi“. Tuturnya
Program Bantuan Hukum ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam UU ini Ada tiga pihak yang diaturi, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum.”Kata Jabal Nur yang juga menajabat sebagai Sekretaris Umum Partai Golkar Kab. Bantaeng ini
Lanjutnya, Tujuan diadakan bantuan hukum ini untuk Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum yakni masyarakat bantaeng untuk mendapatkan akses Keadilan dan Mewujudkan hak konstitusional bagi masyarakat bantaeng sekaligus sebagai bentuk perhatian partai, sebagai partai yang senantiasa membela kepentingan rakyat Kecil.
Menurutnya di Bantaeng banyak masyarakat yang tingkat penghasilannya Rendah, sehingga mereka perlu bantuan bantuan hukum, Apalagi ketika mereka tersangkut soal hukum, Kebanyakan dari mereka tidak memiliki biaya bahkan mereka tidak banyak tahu soal hukum.
Semoga dengan adanya program ini, masyarakat bantaeng bisa memanfaatkannya dengan baik agar supremasi hukum bisa berjalan sususai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011.”Tutupnya Pengusaha Muda Asal Bantaeng ini
Editor : Adhe
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan