Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Meringkus Pelaku Narkoba Seberat 2 Kg
Makassar, SuaraLidik.com – Ditresnarkoba Polda Sulsel pada hari Sabtu 19 Maret 2022, berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku (kurir) Narkoba beserta penyitaan barang bukti Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat menyampaikan keterangannya mengatakan bahwa, Ditresnarkoba Polda Sulsel telah berhasil meringkus terduga pelaku Narkoba di Jalan Poros Kabupaten Pinrang-Parepare (SPBU Sekkang), Desa Bentengnge, Kecamatan Wayang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada hari Sabtu 19 Maret 2022, sekitar pukul 17.00 Wita.
Komang Suartana menjelaskan bahwa, terduga pelaku berinisial (ASW), berusia 39 tahun, beragama Islam dan pekerjaan wiraswasta.
“Dalam penangkapan dan penggeledahan, terduga pelaku ditemukan memiliki 2 buah bungkusan deterjen (sabun cuci) masing-masing berisi bungkusan Teh China Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 2 kilo gram,” jelas Komang Suartana, Selasa (22/03/2022).
Selanjutnya, kata Komang, terduga pelaku (ASW) dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Pengiriman Barang Bukti (BB) ke Laboratorium Forensik (Labfor), Pengembangan Penyelidikan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.
Adapun pasal yang disangkakan oleh pelaku, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.(*)






