Disdik Sulsel Berkomitmen Berantas KKN dan Pungutan Liar
Makassar, SuaraLidik.com – Dalam upaya memberantas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang akan merusak sendi-sendi kehidupan dan rusaknya tatanan pemerintahan, maka dari itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel berkomitmen penuh terhadap pemberantasan KKN dan Pungutan Liar (Pungli) di lingkup Disdik Sulsel.
Sebagai bentuk ketegasan dan keseriusan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran larangan KKN dan pungli pada bulan Mei 2022, terkhusus bagi ASN dan Non ASN Kantor Induk Disdik Sulsel, Pengawas, Kacabdin, Kepala Sekolah, Guru SMA, SMK dan SLB se-Sulawesi Selatan.
Dalam Surat Edaran pencegahan praktek KKN di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat 6 poin yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg.

Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum Disdik Sulsel, Muhammad Hazairin, SH, MH saat di konfirmasi mengatakan bahwa, dengan adanya Surat Edaran tersebut, sangat jelas ini sebagai warning/peringatan bagi seluruh ASN di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk jangan berani coba-coba melakukan praktek KKN dan pungli, apalagi main-main dengan uang negara.
“Sesuai dengan arahan Pak Gubernur Sulsel, sangat jelas dalam setiap pengarahannya beliau menekankan jangan pernah mencoba bermain-main dalam pelaksanaan tugas, apalagi melakukan KKN dan pungli. Sanksi dan hukuman akan diberlakukan secara tegas tanpa pandang bulu dan anggaran pemerintah adalah uang pajak rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi bagi ASN dan Non ASN yang mencoba untuk bermain-main dengan melakukan KKN apalagi pungli, maka sanksi tegas akan diberlakukan,” tegas Muh. Hazairin, Minggu sore 5 Juni 2022.
Lanjut Hazairin menambahkan bahwa, Kadisdik Sulsel saat pertama kali dilantik memberikan pengarahan yang jelas bahwa jangan pernah melayani oknum-oknum yang mengatasnamakan Gubernur, keluarga Gubernur dan Kepala Dinas untuk mendapatkan proyek dan pekerjaan pada Dinas Pendidikan Sulsel. Sebab arahan Gubernur Sulawesi Selatan sangat tegas, yaitu seluruh kegiatan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dalam setiap kesempatan selalu mewanti-wanti pejabat dan kepala sekolah di lingkup Disdik untuk bekerja dan bertindak secara profesional. Dengan pola kerja yang profesional, maka seluruh komunikasi dengan pihak terkait akan mengedepankan asas transparansi, akuntabel dan integritas.(*)
(Humas Disdik Sulsel)








