Disdik Kota Makassar : Pendaftaran PPDB SD dan SMP Terbagi Atas 6 Zona
Makassar, SuaraLidik.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi akan dimulai pada tanggal 20 Juni 2022.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhyiddin mengatakan bahwa pendaftaran untuk jalur zonasi dibuka selama lima hari secara daring atau online.
“Untuk jalur zonasi pendaftarannya mulai 20-24 Juni 2022,” ujar Muhyiddin, Sabtu (11/06/2022).
Lanjut Muhyiddin menjelaskan, terdapat enam zona yang telah ditetapkan Disdik kota Makassar, yakni, zona satu mencakup wilayah Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea, dan Panakkukang.
Zona dua meliputi Kecamatan Bontoala, Ujung Pandang, Tallo, dan Wajo. Zona tiga terdiri dari Kecamatan Makassar, Mamajang, Ujung Pandang, Mariso, Wajo, dan Rappocini.
Sementara zona empat mencakup wilayah Manggala, Rappocini, dan Panakkukang. Zona lima meliputi Kecamatan Tamalate, Mamajang, Mariso, Panakkukang, dan Rappocini.
Sedangkan untuk zona enam masuk di wilayah Kecamatan Sangkarrang, Ujung Tanah, dan Wajo.
“PPDB jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baik SD maupun SMP yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan,” jelas Muhyiddin.
Selain itu, kata Muhyiddin, syarat lain untuk jenjang pendidikan SD yakni berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun per 1 Juli 2022. Syarat usia paling rendah dikecualikan bagi peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa.
“Calon peserta didik yang berusia tujuh tahun wajib diterima, tapi jika di bawah tujuh tahun harus berdasarkan domisili. Namun jika sama, maka menurut waktu pendaftaran,” ungkapnya.
Syarat usia juga berlaku untuk SMP. Calon peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli 2022 dan telah menyelesaikan kelas enam SD atau bentuk lain sederajat.
Persyaratan usia, lanjut Muhyiddin menambahkan, dibuktikan dengan kartu keluarga. Sementara untuk SMP, calon peserta didik wajib melampirkan bukti ijazah atau dokumen lain.
“Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB,” jelasnya.
Bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga akibat bencana seperti kebakaran dapat diganti dengan dokumen lain yang dikeluarkan pemerintah setempat.
Muhyiddin juga menyebutkan calon peserta didik dapat memilih tiga sekolah pada saat pendaftaran zonasi dalam satu wilayah zonasi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan