iklan banner pemrov sulsel
Berita Terbaru

Dipilih Melaksanakan PTM Terbatas Tahap Pertama, SDN Pongtiku 2 Tetap Patuhi Prokes

waktu baca 2 menit
Suasana SDN Pongtiku 2 Laksanakan PTM Terbatas Tahap I

Makassar, SuaraLidik.com – Sejak Dinas Pendidikan Kota Makassar membuka PTM terbatas bulan lalu untuk tingkatan SMP, hari ini resmi dibuka PTM terbatas tahap pertama tingkat SD, Kamis (04/11/2021).

Pada pelaksanaan PTM terbatas tahap pertama, ada sekitar 70 sekolah (SD) dari 14 Kecamatan yang ada di Kota Makassar yang terpilih, salah satunya SDN Pongtiku 2 yang dipilih melaksanakan PTM terbatas di tahap pertama.

Menurut Kepala Sekolah SDN Pongtiku 2, Nismawati, S.Pd mengatakan, kami sangat bersyukur dengan dipilihnya sekolah kami untuk melaksanakan PTM terbatas di tahap pertama.

“Untuk pelaksanaan PTM terbatas tahap pertama di sekolah kami, saya menekankan kepada anak-anak kami dan para guru untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan.” Ujar Kepala Sekolah SDN Pongtiku 2 Nismawati

“Dimana dalam penerapan protokol kesehatan PTM terbatas dihari pertama, semua siswa dan para guru wajib untuk di sweb antigen terlebih dahulu. Lalu kemudian dilakukan cek suhu tubuh, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak saat didalam ruangan,” terangnya.

Baca Juga : SMP Negeri 9 Makassar Laksanakan Simulasi PTM Terbatas

“Untuk pelaksanaan PTM terbatas sendiri, dimana kelas 5 dan kelas 6 yang mendapatkan giliran terlebih dahulu untuk melaksanakan PTM terbatas,” jelas Nismawati.

“Sementara itu dalam pelaksanaan PTM hari ini, kami menggunakan 4 ruangan, dimana masing-masing ruangan maksimal 16 siswa,” katanya.

“Dalam pelaksanaan PTM hari ini, kami menerapkan 2 sesi, dimana sesi pertama dimulai pukul 07.00-10.00 dan sesi kedua dimulai pukul 08.00-11.00,” imbuhnya.

“Saya selaku kepala sekolah mengharapkan, dengan dibukanya PTM terbatas hari ini, semoga ini terus dilaksanakan secara normal dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version