Dinkes Sinjai Matangkan SOTK Baru, Siapkan Penataan Organisasi Sesuai Permenkes 2026
![]()
SINJAI, Suara Lidik.com- Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai mulai mematangkan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Kesehatan.
Pembahasan tersebut digelar di Aula Pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Rabu (16/9/2026), dipimpin langsung Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr. Kahar Anies, dan dihadiri jajaran Dinas Kesehatan bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tentang SOTK yang lama akan dicabut dan digantikan dengan regulasi baru. Karena itu, penataan organisasi serta penyesuaian perangkat regulasi menjadi langkah prioritas agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Proses harmonisasi regulasi dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026. Sebagai tahap awal, Dinas Kesehatan mulai melakukan penyesuaian batang tubuh dan lampiran SOTK agar sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan serta regulasi Kementerian Dalam Negeri mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.
Dalam rancangan struktur baru, jabatan fungsional tetap ditempatkan dalam struktur bidang sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Penyesuaian tersebut berpotensi diikuti penataan jabatan hingga pelantikan kembali pejabat yang terdampak sesuai kebutuhan organisasi.
Adapun SOTK terbaru Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dirancang membawahi tiga bidang utama, yaitu Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas, Bidang Penanggulangan Penyakit, serta Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan.
Sejalan dengan proses penataan organisasi, Tim Urusan Kepegawaian dan Umum akan melakukan penghitungan ulang Analisis Beban Kerja (ABK) guna memastikan distribusi tugas dan kebutuhan sumber daya manusia lebih efektif. Selain itu, pembentukan Tim Penyusun SOTK melalui Surat Keputusan (SK) juga dimatangkan agar seluruh tahapan penyusunan hingga harmonisasi regulasi berjalan fleksibel, terukur, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.






