BULUKUMBA, suaralidik.com – Tidak adanya tindakan tegas terkait aktivitas tambang galian dan batuan yang kian marak di Kabupaten Bulukumba khususnya di Kecamatan Bontotiro, Sulawesi Selatan menuai kritik dari berbagai pihak salah satunya dari Ketua GMIL Pro gerakan Muda intelektual Lidik pro Ar Ebyt Supadi.
Ebyt pun menjelaskan bahwa diantara tambang tersebut, masih ada yang berani beroperasi secara terang-terangan meskipun tak sesuai izin operasional seperti tambang yang berada di Desa Lamanda yang jaraknya tidak jauh dari tambang Desa Caramming Kecamatan Bontotiro yang beberapa waktu lalu memakan korban.
Lanjut Ebyt, Ironisnya lagi Keberadaan tambang yang diduga ilegal di lokasi tersebut memang merajalela dan kian tak terkendali. Pasalnya, mereka nekat menambang meski tak sesuai dengan izin operasional yang dikantongi, serta lokasinya berada tidak jauh dari jalan raya dan jaraknya dari pemukiman warga sekitar hanya beberapa ratus meter saja.
” izin IUPnya kan penambangan tanah urug, masa operasinya Batu Gunung. ini kan sudah tidak sesuai dengan izin operasionalnya yang artinya tambang ini ilegal dan bermasalah”, tegas Ebyt
Lebih Jauh dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama melakukan investigasi terhadap tambang yang diduga ilegal tersebut.
“sudah 3 bulan saya memantau keberadaan tambang tersebut (Desa Lamanda), karena itu jangan ber-alibi atau mencari alasan pembenaran, jika perlu kita sama-sama ke dinas terkait yang mengeluarkan izin operasionalnya. saya juga menghimbau dalam hal ini Kapolres Bulukumba sebagai pimpinan tertinggi institusi kepolisian sektor Bulukumba untuk tegas menyikapi persoalan tersebut”, ucap Eks Sekum Hmi cabang Bulukumba ini.
Ditempat terpisah, hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bendahara DPD II KNPI Bulukumba Andi Arfendy Pranata. menurutnya telah sekian lama fenomena menjamurnya pertambangan di Kabupaten Bulukumba menuai sorotan karna diduga sebagian besar tambang yang beroperasi tidak sesuai dengan izin operasional serta tidak sesuai dengan standar Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) salah satunya jarak dari pemukiman warga yang cukup dekat serta polusi udara yang diakibatkan oleh Aktifitas tambang tersebut.
“fenomena tambang memang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah dan juga institusi hukum, izin operasional yang tak sesuia serta AMDAL yang dinilai bermasalah menjadi salah satu alasan banyaknya pihak yang menyoroti tambang tersebut”, tutupnya
untuk diketahui tambang di Kabupaten Bulukumba marak menuai sorotan karna beberapa waktu lalu salah satu tambang di Kecamatan Bontotiro yang diduga ilegal telah menelan korban jiwa akibat tanah yang longsor menimbung salah satu warga hingga tewas.