Dinas Pendidikan Kota Makassar Sosialisasikan Juknis Dana Bos 2021
Makassar, Suaralidik.com – Pelaksanaan monitoring faktual dana bos 2020 dan sekaligus sosialisasi juknis dana bos 2021 oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar dilaksanakan di Aula SDN Gunung Sari 1 Jl. Monumen Emmy Saelan Makassar. Jumat (19/03/2021).
“Kegiatan yang di ikuti 38 Sekolah Dasar Negeri serta dihadiri 38 kepala sekolah beserta bendahara tersebut, dilakukan sesuai prokes dimasa pandemi civid19” Menurut Idrus, S.Pd, M.Pd (Ketua Panitia) sekaligus Kepsek SDN Gunung Sari 1.
Baca Juga : SMP Negeri 40 Makassar Lepas Guru Purnabakti
Idrus menambahakan “dalam kegiatan monitoring berlangsung di 4 (empat) ruangan terpisah, setiap ruangan ditempati 8 (delapan) sampai 9 (sembilan) bendahara dan difasilitasi 2 (dua) orang tim monitoring.” Ujarnya
Dalam sambutan lain Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kecamatan Rappocini, DR. Jusman, S.Pd, M.Pd mengatakan “semoga kegiatan ini semakin mendukung efektifitas pembelajaran digital dimasa adaptasi kenormalan baru dan mampu menyiapkan pembelajaran tatap muka diawal Juli 2021.” Katanya
Baca Juga : Melalui Lomba Seni Virtual SMP Negeri 33 Makassar Salurkan Hobi dan Bakat Para Siswa
Kegiatan ini juga turut dihadiri Ketua Tim Pelaksana Dana Bos sekaligus Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Hj. Andi Amalia Malik, SH. Dalam sambutannya ada 4 (empat) poin yang harus diperhatikan dan dipersiapkan oleh kepala sekolah.
“Yang perlu diperhatikan oleh kepala sekolah saat ini yang pertama adalah sebagai monitoring untuk penggunaan dana bos agar semua laporan bisa baik untuk pencairan dana bos 2021, yang kedua persiapan dalam menghadapi ujian sekolah dan kenaikan kelas, yang ketiga persiapan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), dan terakhir adalah pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru 2021.” ucapnya
Disambutan terakhir Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar/Kesiswaan Ahmad Hidayat, S.Pd, M.Pd mengatakan “dana bos ini kalau mau aman maka ikuti juknis/aturan yang sudah ditetapkan. Tujuan kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan Kepala Sekolah dan Bendahara bisa lebih memahami tata kelola keuangan dan mampu menggunakannya secara tepat yang berorientasi pada perluasan akses dan menjadi penunjang utama dalam pemenuhan 8 (delapan) standar Nasional Pendidikan.” tutupnya (*JJ)