Dihadapan Masyarakat, Andi Suharmika Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan
Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Kota Makassar Fraksi Golkar, Andi Suharmika, SH menyelenggarakan Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Sarison, Jum’at (08/09/2023).
Andi Suharmika menyampaikan bahwa, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini merupakan inisiatif DPRD, dan membutuhkan waktu yang panjang dalam pembahasannya.
Salah satu alasan sehingga DPRD mengusulkan perda ini, karena SMA beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Lanjut Andi suharmika menambahkan, jika dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah kota, maka tidak ada lagi anak yang tidak sekolah. Selain itu, mutu pendidikan juga jauh lebih baik.
“Perda ini membahas secara detail apa hak dan kewajiban orang tua, anak, dan tenaga pendidik. Tapi yang menggelitik bagi saya di perda ini, ada dalam satu pasal bahwa hak seorang anak bisa memilih dimana sekolah dia kehendaki. Ini masih menjadi PR bagi pemerintah kota,” jelasnya.
Menurutnya, mendidik anak sebenarnya menjadi tanggung jawab orangtua, bukan dibebankan sepenuhnya kepada sekolah.
Namun, hal ini belum tersosialisasikan dengan baik. Sehingga ketika kita dihadapkan pada pandemi, orangtua menjadi tidak berdaya.
Sementara narasumber pertama, Syarif Panji, SH mengapresiasi perda yang diinisiasi oleh DPRD ini.
Ia mengungkapkan, salah satu masalah mendasar dalam dunia pendidikan kita adalah anggaran yang belum sesuai dengan undang-undang.
Ia juga menyoroti soal sertifikasi guru. Seharusnya, program utama dari pemerintah kota adalah mendorong sertifikasi.
“Yang namanya guru harus bersertifikasi. Sekarang masalahnya, sertifikasi dianggap tunjangan. Kalau bisa dorong sertifikasi daerah yang dianggarkan di APBD,” jelasnya.









