Diduga Terlibat TPPO, BAP3MI LIDIKPRO Bongkar Penempatan PMI Ilegal di Ladang Sawit Ta Ann Bintulu Malaysia
BINTULU, SARAWAK’ Suaralidik.com – Badan Advokasi Penyelamatan Penyelenggara Pekerja Migran Indonesia (BAP3MI) LIDIKPRO mengungkap dugaan kuat adanya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Praktik ini berupa penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural alias ilegal di sektor perkebunan kelapa sawit skala besar di Malaysia.
Praktik ilegal tersebut ditemukan di Ladang Kelapa Sawit Ta Ann Pelita Silas Plantation, Ulu Sebauh, Distrik Tatau, Bintulu, Sarawak, Malaysia (Kode Pos: 97200).
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) diduga kuat dipekerjakan di dalam kawasan perkebunan tersebut tanpa mengantongi dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang sah sebagaimana diatur oleh regulasi kedua negara. Temuan ini dikonfirmasi langsung oleh perwakilan BAP3MI LIDIKPRO, Riswan KANRO, pada hari Selasa (2/6/2026), setelah timnya melakukan serangkaian penyelidikan dan investigasi lapangan terkait arus masuk tenaga kerja ilegal di wilayah administratif Bintulu.
“Kami menduga kuat adanya kongkalikong atau kerja sama terselubung antara pihak manajemen perkebunan dan agen penyalur luar negeri. Berdasarkan hasil investigasi kami, pihak yang bertanggung jawab dalam jaringan ini adalah seorang pengurus lapangan bernama Bos Yu (+6013-8503225) bekerja sama dengan agen penjemput bernama ADI (+6014-5268456),” ungkap Riswan dalam keterangannya.
Riswan menjelaskan bahwa masuknya para pekerja secara non-prosedural ini dipicu oleh lemahnya pengawasan di jalur-jalur perbatasan komersial, serta tingginya permintaan tenaga kerja berbiaya murah (cheap labour) dari oknum korporasi. Modus pengelabuan dokumen penempatan kerja ini dinilai sengaja dilakukan untuk menjebak para PMI dalam situasi eksploitatif tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Merespons temuan ini, BAP3MI LIDIKPRO mengecam keras manajemen perusahaan Ta Ann Pelita Silas Plantation serta jaringan agen yang terlibat. Pihaknya mendesak instansi berwenang, termasuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Sarawak dan Departemen Imigrasi Malaysia, untuk segera mengambil tindakan nyata.
“Kami mendesak otoritas terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi ladang, menyelamatkan para pekerja, menertibkan perusahaan sawit tersebut, dan memberikan sanksi hukum yang tegas demi memberikan efek jera,” tegas Riswan.
Pelanggaran Hukum Lintas Batas (Indonesia – Malaysia)
Aktivitas penempatan pekerja secara non-prosedural ini telah melanggar regulasi ketat di kedua negara dengan ancaman sanksi sebagai berikut:
Sisi Hukum Negara | Produk Hukum / Undang-Undang | Jenis Pelanggaran & Ancaman Sanksi Yuridis Indonesia | UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO | Pasal 2 dan Pasal 4
Perekrutan dan pengiriman pekerja ke luar negeri secara non-prosedural diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. |
| | UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) | Pasal 81 dan Pasal 82: Menempatkan PMI tanpa memenuhi syarat dokumen resmi diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp15 miliar. |
| Yuridis Malaysia | Akta Imigresen 1959/63 (Immigration Act) | Seksyen 55B: Mempekerjakan satu atau lebih orang tanpa pas kerja yang sah diancam denda hingga RM50,000 dan/atau penjara untuk setiap pekerja ilegal yang ditemukan. |
| | Anti-Trafficking in Persons Act 2007 (ATIPSOM) | Pelanggaran perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi kerja paksa diancam hukuman penjara berat bagi pihak pengurus atau korporasi yang terlibat. |
BAP3MI LIDIKPRO akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri dapat terlindungi dengan baik dan para pelaku kejahatan perdagangan orang dapat segera diadili.









