Diduga Pekerjakan Ratusan PMI Ilegal, Ladang Muzana Plantation di Marudi Didesak untuk Diselidiki.
MIRI, SARAWAK – Satuan Tugas Khusus Pekerja Migran Indonesia (SATGASUS-PMI) BAP3MI LIDIKPRO secara resmi mendesak Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan Muzana Plantation JV Sdn. Bhd. yang berlokasi di Marudi, Miri, Sarawak, Malaysia.
Desakan ini muncul menyusul adanya temuan dugaan praktik mempekerjakan puluhan hingga ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi (ilegal).
Perusahaan Muzana Plantation JV Sdn. Bhd. diduga melibatkan manajer berinisial “Tn” dan agen berinisial “Sp” sebagai pihak yang mendistribusikan pekerja ilegal.
Laporan ini disuarakan oleh Riswan Kanro dari BAP3MI LIDIKPRO berdasarkan informasi dari narasumber berinisial “Ad”.
Ringkasan Kasus
Dugaan Pelanggaran: Penempatan dan mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin resmi (ilegal).
Lokasi Operasional: Perkebunan di Marudi, Miri, Sarawak, Malaysia (Kode Pos: 98050).
Sumber Informasi: Temuan mencuat setelah narasumber “Ad” melakukan investigasi langsung ke lokasi perkebunan dan melaporkannya kepada pihak BAP3MI LIDIKPRO.
BAP3MI LIDIKPRO mendesak instansi berwenang, khususnya Jabatan Imigresen Sarawak, untuk segera melakukan operasi penegakan hukum (razia) di lokasi perkebunan tersebut guna menghentikan praktik ilegal yang mengabaikan prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia maupun Malaysia.
Dasar Hukum Pelanggaran
Tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan dan agen tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi hukum di kedua negara:
1. Berdasarkan Hukum Malaysia (Akta Imigresen 1959/63 – Akta 155)
Seksyen 55B: Larangan mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki pas atau permit kerja yang sah.
Majikan dapat dikenakan denda atau hukuman penjara jika terbukti bersalah.
Seksyen 56(1)(d): Melindungi atau mempekerjakan pendatang tanpa izin (PATI).
2. Berdasarkan Hukum Indonesia (UU No. 18 Tahun 2017)
Pasal 81: Setiap orang yang melaksanakan penempatan PMI tanpa memenuhi persyaratan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 83: Tanggung jawab perlindungan terhadap PMI yang ditempatkan secara tidak prosedural (ilegal) berada di tangan pihak yang menempatkan atau pihak yang mempekerjakan.
”Kami menilai ini adalah pelanggaran berat. Kami meminta kepada instansi terkait, baik di Indonesia maupun pihak Jabatan Imigresen Sarawak Malaysia, untuk melakukan operasi segera terhadap Muzana Plantation JV Sdn. Bhd. demi tegaknya aturan hukum dan pelindungan hak-hak pekerja,” tegas Riswan Kanro dari BAP3MI LIDIKPRO.









