Diduga Lakukan Pungli, Wakasek Kurikulum SMAN 20 Makassar Meminta Bayaran ke Siswa Pindahan
Makassar, SuaraLidik com – Kasus pungutan liar (pungli) kembali terjadi di satuan pendidikan. Ini setelah salah satu sumber yang berinisial (SK) melaporkan bahwa keponakannya dimintai pembayaran/uang pindah sekolah oleh oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) di UPT SMAN 20 Makassar.
Menurut keterangan narasumber (SK), keponakannya yang berinisial (TK) kelas XI itu sebelumnya bersekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pinrang, namun keponakannya ingin pindah ke SMAN 20 Makassar.
Ketika keponakannya mengurus proses kepindahannya ke SMAN 20 Makassar, keponakannya dimintai pembayaran/uang Rp1.500.000 oleh Wakasek Kurikulum yang bernama Dra. Arum Dwi Tjondrowaty, M.Pd.
“Iye pak, keponakan saya dimintai pembayaran oleh Wakasek kurikulumnya,” jelas (SK) kepada Media Suara Lidik, Kamis (21/11/2024).
Mendengar kabar ini, Media Suara Lidik mencoba melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala UPT SMAN 20 Makassar, Basri, S.Pd, M.Pd.
“Saya juga tidak tahu barupi saya dengar informasinya dinda. Saya kaget kenapa bisa lagi seperti ini. Saya coba cari tau, makasih informasinya dinda,” jelas Basri Plt Kepala SMAN 20 Makassar.
Sekedar diketahui, Dra. Arum Dwi Tjondrowaty, M.Pd, merupakan sosok kontroversial. Ia merupakan mantan Wakasek di SMAN 1 Makassar. Namun ia bermasalah di, lalu ia dipindahkan (mutasi) ke SMAN 20 Makassar.