iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar

Dibalik JENDELA, Menengok Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan Pinrang

waktu baca 2 menit
Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang

Pinrang, suaralidik.com – Para pemohon mengeluhkan pelayanan administrasi pertanahan di kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Pinrang yang terkesan lambang.

Dihimpun di Kantor BPN, berkas yang dianggap tidak lengkap oleh petugas Loket Verifikasi Dokumen Pemohon(Loket 1) mengharuskan melengkapi,sehingga para Pemohon harus pulang.

Sebut saja Pemohon inisial RD yang mengeluhkan tidak dilaksanakannya aturan UU elektronik sehingga pemohon tidak perlu lagi pulang balik lagi. Untuk perbaikan Administrasi, Pemerintah setempat bisa melakukannya dengan mengirim hasil file pdf ke pemohon.

Lamanya proses administrasi membuat beberapa pemohon bertanya-tanya akan kepastian waktu, pasalnya tak ada balasan mengenai kekurangan data atau syarat dari berkas yang dimasukkan dari ATR/PBN.

Mewakili beberapa pemohon, RD akhirnya mendatangi langsung Kantor BPN Pinrang.

“Lamanya proses pemberkasan,dan pentingnya aturan UU elektronik,sehingga Masyarakat bisa terlayani dengan baik tanpa harus kembali ke Desa,kelurahannya kembali, ini era digitalisasi yang mampu memangkas alur birokrasi yang panjang,” jelas RD.

Kepala Pertanahan Pinrang Asih lestari didampingi kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa Debri Adriansyah menjelaskan, kalau peraturan infut digital sangat ketat.

“bukannya pelayanan yang lambat akan tetapi aturan Input Digital sangat ketat,bayangkan bila ada kesalahan tulisan nama, koma saja ini ditolak oleh system artinya Dokumen pemohon bila betul-betul lengkap beliau menjamin prosesnya super cepat,” tegasnya.

Hanya saja, tambah Debri, “Era Digital ini terkesan masyarakat belum faham akan kondisi ini,sehingga memang dibutuhkan proses yang maksimal”,kata Debri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *