iklan banner pemrov sulsel
Pemerintah-Kabupaten-Bantaeng
Banner PDAM Makassar

Di diskualifikasi, Kota Parepare resmi ada Kolom Kosong

waktu baca 1 menit
SK KPU Kota Parepare, membatalkan Pasangan Calon No. 1.

Parepare, Suara Lidik.com – Tim Pemenangan Calon Walikota-Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) menyebut, keputusan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) sudah tepat dan harus menjalankan rekomendasi Panwaslu. Petahana Kota Parepare di diskualifikasi, Jumat 06/05/2018.

SK KPU Kota Parepare, membatalkan Pasangan Calon No. 1.

Seperti diketahui bersama bahwa atas laporan warga AR. Arsyad SH bahwa Paslon nomor urut satu Kota Parepare Taupan Pawe-Pangerang Rahim diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait mutasi dan pembagian beras sejahtera atau Rastra. Adapun Bunyi Surat berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen / Saksi, Kajian dan Musyawarah Tim Sentra Gakumdu Panwaslu Kota Parepare, Kasus yang dilaporkan Saudara Abd Rasak Arsyad SH dengan Nomor Laporan ; 05/LP/PW/Kot/27.02/iv/2018 tentang dugaan pelanggaran Mutasi ASN dilingkup Pemerintah Kota Parepare dan Pembagian Rastra oleh Paslon Nomor Urut 1 (TP-PR).

“Keputusan KPU dengan menjalankan rekomendasi Panwaslu sudah tepat” ujar Arsyad. “Alhamdulillah, kebenaran sudah terbukti” lanjutnya.

Laporan dengan No : 05/LP/PW/Kot/27.02/iv/2018 diduga memenuhi unsur pasal 188 Juncto pasal 71 Ayat (3) undang-undang no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (RIS/AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88