iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Debt Collector Pelaku Penyekapan Wanita Berhasil Dibekuk Polisi di Jeneponto

waktu baca 2 menit
Foto TSK

JENEPONTO – Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akhirnya berhasil meringkus Syarifuddin (42), seorang Debt Collector atau pelaku yang diduga melakukan tindakan penyekapan terhadap seorang wanita di Jl Sultan Alauddin, Makassar beberapa waktu lalu.

Syarifuddin dibekuk tim khusus Polda Sulsel, dipimpin langsung Panit Timsus, Aiptu Muh Iqbal Kosman bersama personil reskrim Sektor Mamajang di kabupaten Jenponto berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/1622/K/XII/2017/Polda sulsel/Restabes Makassar, tanggal 12 Desember 2017. Dan, Laporan Polisi nomor :LP/1374/XII/2017/Restabes Makassar/sek. Mamajang, tanggal 12 Desember 2017.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani memalui keterangan tertulis mengungkapkan, pelaku tersebut dibekuk berdasarkan informasi yang yang diterima kepolisian bahwa pelaku berada di Kabupaten Jeneponto.

“Terduga pelaku An. Syarifuddin alias LA’LANG berhasil diamankan di rumahnya di kecamatan Binamu, Jeneponto. Selanjutnya dibawa ke posko timsus polda sulsel untuk dilakulan interogasi dan dari hasil interogasi,” ujarnya, Rabu (27/12/2017).

Saat dilakukan interogasi, pelaku membenarkan tindakannya telah menganiaya korban. Tak sampai disitu, pelaku juga mengaku melakukan penyekapan.

“Benar pada tanggal 11 Desember 2017 Tersangka Syarifuddin dipanggil oleh rekannya Lk. Sibali dan Lk. Asrul untuk membantunya mencari orang yang telah menyewa (rental) mobilnya yang hilang, kemudian pada tanggal 12 Desember 2017 sekitar pukul 01.05 wita, korban ditemui di Jl. Cendrawasih kemudian saat itu juga korban dipukul oleh tersangka, selanjutnya korban di bawa ke rumah Lk Asrul di Jl Sultan alauddin II dan di sekap di dalam kamar, barulah pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 korban dilepaskan oleh tersangka dkk,” jelas Kombes Dicky.

Selanjutnya tersangka diserahkan ke polsek mamajang guna proses hukum lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi