iklan banner pemrov sulsel
Berita Terbaru

Dari Sosialisasi Mobil Layanan Kesehatan, Amran : Pengelolaan dan Pemanfaatan Perlu Diatur

waktu baca 1 menit

Wajo, Suaralidik.Com – 142 Desa hadiri acara sosialisasi mekanisme penggunaan mobil layanan kesehatan masyarakat desa di lapangan upacara kantor Bupati Wajo Jumat 27 Desember 2019.

Wakil Bupati Wajo, H. Amran SE disela-sela sosialisasi mobil layanan kesehatanAmran dalam sambutannya menyampaikan kepada 142 kepala desa bahwa, mobil layanan kesehatan masyarakat desa / Ambulance harus dilengkapi dengan Identitas / branding di badan mobil yang tidak bisa terbuka / permanen tegasnya Wakil Bupati

” Pengelolaan dan pemanfaatan mobil mobil layanan kesehatan masyarakat desa wajib diatur melalui peraturan Desa masing masing yang sebelumnya lewat musyarawah Desa

Perlu juga diketahui bahwa, pengadaan mobil layanan kesehatan masyarakat desa, bersumber dari APBDes ( Dana Desa ) dan mobil tersebut merupakan fasilitas Negara, untuk itu penggunaan plat nomor polisi tetap mengikuti aturan yang berlaku ( plat merah ).

Selanjutnya pengaturan plat dan nomor polisi dan Surat tanda kendaraan bermotor STNK dan KIR kendaraan dikordinasikan dengan bagian perlengkapan Sekretariat Daerah bidang Asset Daerah Kabupaten Wajo jelasnya

H.Amran SE menegaskan bahwa mobil layanan kesehatan masyarakat tersebut perlu ditingkatkan spesifikasi kelengkapannya meliputi seperti ;  Brangkar,  Oksigen dan infus, Lampu sirine, Lampu penerangan dalam mobil Fasilitas lainnya sesuai SOP.

” Pemanfaatan mobil layanan kesehatan masyarakat desa, Wakil agar tetap bersinergi dalam mendukung program kerja pemerintah,”tutup Amran. (***Ais)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version