Dana Bencana Sebesar Rp 405,1 Triliun Rentan Dikorupsi, Ini Komitmen KPK
Jakartna, Suaralidik.com – Dana penanggulangan bencana untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun rentan dikorupsi.
Hal itu karena adanya kelonggaran dalam perencanaan dan penggunaannya akibat kondisi pandemi yang ditimbulkan oleh virus korona baru.
Untuk itu, pendampingan dan pengawasan secara ketat oleh aparat pengawasan dibutuhkan untuk mencegah seseorang mencari keuntungan pribadi di tengah kesesakan situasi.
Adapun usaha yang sedang dilakukan KPK adalah memperkuat komitmen pengawasan dalam penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Dari kajian yang pernah dilakukan maupun penanganan perkara, KPK mengidentifikasi sejumlah modus dan potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Di antaranya persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang dan jasa, menerima pembayaran balik dari penyedia, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, dan membiarkan terjadinya tindak pidana.
”Salah satu kegiatan penting saat ini adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan APD (alat pelindung diri). Maka, KPK dalam upaya pencegahan korupsi, pemantauan, dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi,” tutur Firli.
Sebelumnya, ia mengingatkan, koruptor anggaran bencana serta proses pengadaan barang dan jasa dalam situasi darurat bencana diancam dengan hukuman mati. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Selain menerbitkan surat edaran, KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama satuan tugas di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini sebagai respons KPK atas arahan Presiden agar KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan Covid-19.
KPK juga mendorong keterlibatan aktif aparat pengawasan internal pemerintah serta BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Mereka dapat berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).(Kompas.com)