Dalami Dugaan Penyalahgunaan ADD, Ini yang Dilakukan Polres Luwu Timur
LUWU TIMUR, SUARALIDIK.COM – Dalam rangka mendalami dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Satuan Reskrim Polres Luwu Timur (Lutim) mendatangi kantor Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Rabu (13/03/19). Disana Tim Reskrim memeriksa sejumlah pejabat desa terkait anggaran dana desa (ADD) TA 2017 dan TA 2018.
Dilansir di Sindonews, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Akbar mengatakan, adapun kegiatan yang dilakukan yakni, melakukan klarifikasi terhadap Tahwil selalu Sekertaris Desa Nuha, Suptianti selaku Kaur Perencanaan, Annas selaku Bendahara, serta Ketua TPKD, Mahmed dan Mirnayanti selaku Kasi Pemerintahan.
“Kita juga melakukan pengecekan terhadap kegiatan pembangunan Pujasera, pembangunan jalan, pembangunan WC umum dan pembangunan pagar kantor,” ujar Akbar, sebagaimana dikutip di Sindonews.
Masih menurut Iptu Akbar, setelah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi maka besok pada hari Kamis tanggal 14 maret 2019 Akan dilaksanakan gelar perkara.
“Dan itu untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat dinaikan ketahap penyidikan,” ujarnya.(iqb/(agn)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan