iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Dalam RDP, Plt. Kadis Pendidikan : Dana BOS Bisa Digunakan Membeli Kuota

waktu baca 2 menit
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Parepare bersama Kepala UPTD SMP/SD se Parepare, Kepala Dinas dan Pengawas.

PAREPARE, SUARALIDIK.COM – Komisi II dan Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, melakukan rapat dengar pendapat bersama para Kepala UPT SD/SMP se-Kota Parepare. Selain itu, hadir pula Plt Kadis Pendidikan Parepare, Arifuddin Idris dan Pengawas Sekolah.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina mengingatkan agar para kepala sekolah berhati hati dalam menggunakan dana BOS dalam hal, untuk proyek fisik dan anggaran kegiatan pertemuan.

Dikatakan juga bahwa, perlu ada penyebaran guru di sekolah pinggiran terutama pada guru yang berprestasi, dan hal itu dapat mempercepat kualitas pendidikan disekolah pinggiran kota. “Apabila guru yang berprestasi ditempatkan di sekolah pinggiran maka dapat dipastikan akan dilirik oleh siswa. Selain itu, akan menjadi solusi bagi guru yang jam mengajarnya berkurang,” ucap Andi Nurhatina Tipu.

Kepala UPTD SD dan SMP se Parepare, hadiri RDP.

Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan Arifuddin Idris, telah menjelaskan tentang penggunaan dana BOS. Menurutnya, dana BOS bisa digunakan untuk biaya kuota internet oleh siswa. Kebijakan ini sudah sesuai dengan instruksi Kemendikbud.

Sekedar diketahui lanjut Arifuddin Idris, besaran dana BOS tidak berkurang, sementara operasional sekolah berkurang selama pandemi. Olehnya itu, dana BOS bisa digunakan membeli kuota internet untuk siswa. Hal ini bertujuan untuk kelancaran belajar siswa di rumah, ungkap Arifuddin.(IS/AD)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi