Muna, suaralidik.com – Sebuah pesan berantai yang mencatut nama Gubernur Sulawesi tenggara (sultra) dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Sultra tentang sanksi masyarakat tidak pakai masker beredar di media sosial whatsapp.
Dalam pesan itu tertulis, “akan diadakan penilangan bagi yang tidak memakai masker di muka umum”. Pesan berantai tersebut juga mencantumkan nilai denda pada kisaran Rp.100.000 s.d Rp.150.000.
Setelah dikonfirmasi oleh media suaralidik.com pada Sabtu (18/7/2020) melalui pesan singkat di halaman resmi, Dinaskominfo Sultra menerangkan jika informasi itu hanya hoax.
“Iya,informasi itu hoax, tolong disebarkan ya pak”singkatnya”.
Untuk diketahui informasi itu telah ditelusuri dan berdasarkan keterangan Plt Diskominfo Sultra selaku kordinator satgas komunikasi publik gugus tugas covid-19 menyatakan bahwa pesan tersebut hoax.
Laporan: Ardian
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan