Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Akan Bebaskan 30.000 Narapidana
Jakarta, suaralidik.com – Melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemerintah indonesia akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak melalui lanjutan program asimilasi dan integrasi.
Pembebasan narapidana kali ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memutus penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Kebijakan yang dikecualikan untuk narapidana narkoba dan korupsi itu juga dibuat karena kondisi LP dan rutan yang melebihi kapasitas.
Dikutip dari kompas.com, hingga Selasa (31/3/2020), jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia mencapai 270.386 orang. Sementara kapasitas LP dan rutan hanya mampu menampung 131.931 orang. Melihat kondisi itu, narapidana dan tahanan berpotensi terpapar virus korona baru penyebab Covid-19. Hal itu karena narapidana dan tahanan yang berjejal dan tak dapat menjaga jarak di LP dan rutan.
Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Kepmen ditandatangani pada Senin (30/3/2020).
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan adanya program tersebut.
Dalam SK itu, pengeluaran narapidana dan anak lewat asimilasi dilakukan, pertama, bagi narapidana yang dua pertiga masa pidananya hingga 31 Desember 2020. Kedua, anak yang setengah masa pidananya hingga 31 Desember 2020. Ketiga, narapidana dan anak yang tak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang tidak menjalani subsider, dan bukan warga asing.
Asimilasi dilaksanakan di rumah, dengan SK Kepala Lapas, Kepala LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dan Kepala Rutan.
Untuk ketentuan pembebasan bagi narapidana dan anak lewat integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti jelang bebas), pertama, narapidana yang menjalani dua per tiga masa pidana. Kedua, anak yang menjalani setengah masa pidana hukumannya. Ketiga, narapidana dan anak yang tak terkait PP No 99/2012, dan tak jalani subsider, serta bukan orang asing.
Adapun usulan pembebasan cara integrasi dengan sistem basis data pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi, yang diterbitkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.(citizen)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan