iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Calon Jemaah Haji 2020 Otomatis Jadi Peserta Tahun 2021

waktu baca 1 menit
salah satu dokumentasi calon jemaah haji 2019 lalu

Nasional – Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020. Namun, dia memastikan semua yang telah melunasi pembayaran baik reguler dan khusus tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.

“Setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelas Menag Fachrul dalam jumpa pers, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga : Pemerintah Putuskan Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Menag melanjutkan, nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M.

“Setoran pelunasan BPIH juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.

Bersamaan dengan terbitnya keputusan ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga dinyatakan batal. Nantinya, gubernur setempat dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,

Baca Juga : Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, 7.273 Jemaah Calon Haji Sulsel Batal Diberangkatkan

“Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini,” terang dia.

Terakhir, Menag Fachrul mengatakan, semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi