Cabuli Kedua Anak Tirinya, AL di Parepare Diancam 15 Tahun Penjara
PAREPARE, SUARALIDIK.COM – Kepolisian Resor (Polres) Parepare, mengungkap aksi pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan lelaki AL (42) salah warga Parepare, Sulawesi selatan.
Perbuatan bejad AL terhadap dua kakak beradik yang masih dibawah umur itu mendapat kecaman dari berbagai pihak termasuk dari Lidik Pro dan Perlindungan Perempuan dan Anak
Hal itu diungkapkan Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto,S.iK saat gelar konfrensi pers sejumlah kasus selama bulan Januari 2020 di loby Mapolres Parepare, Jumat (31/1)
Menurut Budi Susanto, Kasus pencabulan AL terungkap bermula dari laporan warga setelah kedua korban menceritakan perbuatan AL kepadanya.
“Keduanya saling curhat lantaran tidak tahan atas perlakuan bejat sang ayah tiri,” jelasnya
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Aipda Dewi Noya menambahkan, jika kejahatan bapak tiri tersebut baru terungkap setelah mendapat laporan dari warga.
“Setelah kedua korban curhat ke warga dan akhirnya warga yang melaporkan kasus tersebut. Ternyata keduanya diancam oleh pelaku sehingga mereka tidak melaporkan perlakuan si bapak tiri pada ibunya,” jelas Dewi.
Atas kejahatannya, AL diancam pidana perlindungan anak 15 tahun penjaran atau denda sebesar Rp5 miliar.
Selain merilis kasus pencabulan itu, Polres Parepare juga mengungkap sejumlah kasus lain, seperti Narkoba, dan kasus pencurian yang terjadi selama Januari 2020. (DRW).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan