Bupati Sinjai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2025
SINJAI, Suara Lidik.com- Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Sinjai tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sinjai Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Sinjai, Senin (04/05/2026).
Diketahui bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ merupakan instrumen wajib bagi Kepala Daerah untuk memaparkan hasil kerja nyata kepada rakyat, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan melalui perwakilannya di DPRD.
Berdasarkan hal tersebut maka rekomendasi yang disampaikan adalah salah satu bentuk tanggungjawab konstutisional DPRD yang memiliki kekuatan yuridis yang mengikat.
Bupati Sinjai menyampaikan bahwa Penyerahan LKPJ merupakan wujud nyata dari sinergitas kelembagaan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama membenahi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan demi kesejahteraan rakyat.
“Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ adalah upaya regulasi dalam bentuk penyampaian capaian kinerja pemerintahan selama satu tahun anggaran secara transparan. LKPJ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab konstitusional.” Jelas Bupati.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Sinjai, serta Sekretaris Daerah bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sinjai.






