Bupati Sinjai Buka Sosialisasi Surat Edaran dan Monev Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi Tahun 2026
![]()
SINJAI, Suara Lidik.com- Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, didampingi Wakil Bupati, A. Mahyanto Mazda. secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati serta Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Jasa Konstruksi di Kabupaten Sinjai Tahun 2026 yang berlangsung di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memperkuat implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di sektor jasa konstruksi.
Dalam sambutannya, Hj. Ratnawati menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan Kabupaten Sinjai yang maju dan berdaya saing. Di balik setiap pembangunan tersebut terdapat para pekerja konstruksi yang menghadapi berbagai risiko kerja sehingga membutuhkan perlindungan yang memadai.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sinjai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh pekerja konstruksi memperoleh perlindungan melalui Program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut bukan hanya sebagai amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi para pekerja dalam mendukung pembangunan daerah.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Sinjai telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang mengatur kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh proyek jasa konstruksi yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sinjai.

Melalui kebijakan tersebut, setiap pelaksanaan proyek jasa konstruksi diwajibkan mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengawasan proyek. Selain itu, bukti pelunasan iuran BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu dokumen administrasi yang harus dilengkapi dalam proses pelaksanaan maupun penyelesaian pekerjaan.
Bupati Hj. Ratnawati menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk menambah beban administrasi, melainkan sebagai instrumen pengawasan agar seluruh pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lain yang dijamin Program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja beserta keluarganya tetap mendapatkan manfaat yang layak.
Lebih lanjut, Hj. Ratnawati mengajak seluruh perangkat daerah, khususnya yang melaksanakan kegiatan konstruksi, penyedia jasa konstruksi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari tata kelola pembangunan yang baik.
“Melalui sinergi yang kuat, kita tidak hanya membangun infrastruktur yang berkualitas, tetapi juga membangun sistem perlindungan sosial yang semakin kuat menuju terwujudnya Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Sinjai,” ujarnya.
Ia berharap agar kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sinjai, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, serta para pelaku usaha jasa konstruksi terus diperkuat agar kebijakan ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Hj. Ratnawati didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Erna Nur Ikhsanah, dan Plt. Kepala Dinas Sosial, Andi Tenri Rawe, menyerahkan santunan jaminan kematian petani tembakau yang iurannya bersumber dari DBH cukai tembakau. Selain itu, juga dilakukan penyerahan Bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia kepada masyarakat oleh Bupati Hj. Ratnawati, Wakil Bupati A. Mahyanto Mazda, dan Sekretaris Daerah Andi Jefrianto Asapa, didampingi Kepala Kesbangpol, Akbar Juhamran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab Sinjai, para kepala perangkat daerah, serta para Pejabat Pelaksana Kegiatan/PPTK Pekerjaan Konstruksi.






