BUMDesa dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Desa
OPINI, Suaralidik.com – Badan Usaha Milik Desa atau lebih dikenal dengan BUMDesa semenjak adanya Undang-undang Desa No 6 tahun 2014 semakin manarik untuk di teliti sehingga banyak artikel yang menuliskan tentang BUMDesa ini, bahkan sederet lembaga yang menawarkan pelatihan terhadap BUMDesa baik itu pelatihan peningkatan kapasitas pengurus ataupun pelatihan tata kelola keuangan yang tentunya ini sangat baik untuk perkembangan BUMDesa itu sendiri.
BUMDesa dalam menajalankan organisasinya memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah suatu dokumen yang menjadi landasan operasional dalam menjalankan roda BUMDesa.
Di dalam AD/ART mencakup segala hal yang dibutuhkan dalam pembentukan BUMDesa seperti nama, visi, misi, tujuan, pokok, fungsi, struktur organisasi, hingga terkait dengan bidang usaha apa yang dijalankan dan dari mana saja sumber modal dalam usaha tersebut serta pembagian keuntungan.
AD/ART dibentuk sebelum diadakannya musyawarah desa dan AD/ART akan sah apabila telah disahkan bersama dalam musyawarah desa.
Secara umum BUMDesa membagi keuntungan sesuai yang tertuang dalam AD/ART, pun sesuai dengan tujuannya BUMDesa sendiri didirikan untuk menambah Pendapatan Asli Desa (PADes) maka saat mendapatkan keuntungan tentu saja ada alokasi yang di berikan kedesa hingga desa memiliki PADes.
Pertanyaannya, sudah adakah BUMDesa yang memberikan PADes untuk desanya?
Jelas ada, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pembangunan Desa (SiPeDe) pada Kementerian Desa tercatat ada 50.204 BUMDesa yang terdata saat ini, dan dari 50.204 BUMDesa tersebut terdapat 40.997 yang sudah bisa membagi keuntungan yang didapat berdasarkan AD/ART, dan sebagian besar pembagian dalam AD/ART tersebut membagi antara lain, adanya persentase untuk penambahan modal kembali, dimasukan kedalam PADes (pendapatan Asli Desa), kemudian ada untuk tunjangan prestasi pengurus dan untuk dana sosial (besaran persentase berbeda/sama tiap BUMDesa).
Dari sekian banyaknya BUMDesa yang telah berdiri sejak lahirnya undang-undang desa, ada sekitar 40.997 BUMDesa yang membagi keuntungan untuk penambahan modal kembali, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp 145.848.000.000,- dan pada tahun 2019 sekitar Rp 143.182.784.000,-
Sedangkan keuntungan yang di berikan BUMDesa sebagai PADes dari 40.997 BUMDesa, pada tahun 2018 totalnya Rp 32.650.000.000,- dan pada tahun 2019 total PADes bersumber dari keuntungan BUMDes sebesar Rp 46.379.000.000,-
Selain memberikan keuntungan untuk PADes dan penambahan modal kembali, BUMDesa juga mampu memberikan tunjangan kepada pengurusnya yang persentasenya juga di atur dalam AD/ART masing-masing BUMDesa, tercatat pada tahun 2018 BUMDesa bisa memberi tunjangan sebesar Rp 21.233.000.000,- dan pada tahun 2019 sebesar Rp 29.930.000.000,-
Dalam AD/ART BUMDesa sebagian besar juga ada persentase untuk dana sosial, dan sudah ada 40.997 BUMDesa pada tahun 2018 yang memberikan dana sosial sebesar Rp 16.974.000.000,- serta pada tahun 2019 sebesar Rp 19.461.000.000,-
Tentunya diharapkan BUMDesa lainya juga mampu untuk mengikuti BUMDesa yang mulai bisa menghasilkan sumber dana untuk pembangunan yang ada di desa, dan tentunya semua pembagian ini tertuang dalam AD/ART serta penerima manfaat dari hadirnya BUMDesa adalah masyarakat yang ada di desa tersebut.
Ketika BUMDesa mampu menghasilakan PADes, maka desa bisa mengelolanya sesuai dengan kebutuhannya, bahkan BUMDesa juga bisa menggunakan dananya untuk kegiatan social.
Sukses selalu BUMDesa Indonesia.
Sumber data : TPP PUSAT P3MD (Bid PEL)
*) TAU Tata kelola Bumdesa
Penulis : Susilawati
Editor : Chan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan