iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Bulan Suci Ramadhan, THM di Kawasan Wisata Bira Tetap Operasi, Pihak Terkait Diduga Lakukan Pembiaran

waktu baca 2 menit

Bulukumba, suaralidik.com – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang ada di kawasan wisata Bira beroperasi di bulan suci ramadhan,ini terbukti tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait, Rabu 28 April 2021.

Hal ini disampaikan oleh sekertaris DPC Lidik Pro Bontobahari Edy Aswar setelah beberapa malam sebelumnya melakukan pemantauan langsung bersama beberapa anggota Lidik Pro lainnya di kawasan tempat hiburan malam (THM)

Kepada media Edy Aswar mengatakan bahwa selama ini sejumlah bentuk pelanggaran terjadi dalam kawasan THM.”sangat disayangkan ada beberapa THM yang masih saja buka di bulan suci ramadhan dan jelas ini menjadi bukti bahwa THM yang masih buka tidak memiliki toleransi terhadap masyarakat Bira khususnya, apalagi kita ini mayoritas muslim”. Ujar Edy

Edy juga menambahkan bahwa THM dikawasan wisata Bira selama ini melakukan banyak pelanggaran mulai dari masih adanya THM yang tidak memiliki izin operasional sampai pada praktek praktek prostitusi dan bahkan terindikasi banyak yang mempekerjakan anak dibawah umur.” kami menilai bahwa razia yang selama ini dilakukan oleh instansi terkait hanyalah formalitas semata ini dibuktikan dari beberapa razia yang dilakukan instansi terkait jauh sebelumnya informasi telah dibocorkan”.tutup Edy

Sementara itu ketua DPC Lidik Pro Bontobahari Andi Parman,S.Pd kepada media mengatakan kawasan THM selama ini menjadi lahan segar untuk peredaran narkoba ini dibuktikan beberapa kasus narkoba yang terjadi di sekitaran kawasan THM.”saya berharap instansi terkait melakukan pengawasan ketat baik terhadap THM maupun terhadap anggotanya yang ditugaskan melakukan pengawasan”.ujar Andi

Andi Parman juga menambahkan Seharusnya Tripika kecamatan Bontobahari ikut serta berperan aktif melakukan pengawasan terhadap THM . (*PRM)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi