Breaking News! Skandal Bibit Nanas Rp60 Miliar Terbongkar, Mantan Pj Gubernur Sulsel Resmi Ditahan Kejati
Makassar, Suara Lidik.com- Skandal dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menyeret nama besar di jajaran pemerintahan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Senin (9/3/2026). Selain Bahtiar Baharuddin, empat orang lainnya juga turut ditahan karena diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para tersangka dalam perkara ini.
“Kami menetapkan dan menahan lima orang tersangka, yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
Dalam penyidikan, tim Pidsus Kejati Sulsel menemukan dugaan kuat adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 miliar.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK). Namun yang bersangkutan belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.

Pemeriksaan Maraton dan Pencekalan
Sebelum penahanan dilakukan, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian langkah penyidikan secara intensif. Mantan Pj Gubernur BB bahkan sempat menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam pada 17 Desember 2025 untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Guna mengantisipasi upaya melarikan diri, Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka sejak 30 Desember 2025.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor strategis, di antaranya Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor pihak rekanan proyek. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta berbagai barang bukti lainnya.
Hingga saat ini, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik, yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 3 serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam pusaran dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut






