Breaking News: Oknum Kadus di Desa Borong Loe Bantaeng Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencurian
Bantaeng, suaralidik.com – Salah satu Oknum Kepala Dusun di Desa Borongloe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng RA bersama 2 Orang Lainnya terlibat kasus pencurian ternak dan akhirnya berhasil ditangkap oleh Aparat Kepolisian, Selasa (20/5/20)
Aparat Kepolisian dari Polres Bantaeng dibantu Polsek Pajukukang berhasil menangkap 3 Orang pelaku pencurian ternak dini hari, salah satu pelaku yang ditangkap adalah pejabat pemerintah Desa Borong Loe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti Kuda sebanyak 4 ekor.
Informasi yang didapatkan awak media di TKP, bahwa Oknum Kadus RA (40 Tahun) bersama 2 orang temannya yakni PU, dan HM ditangkap aparat kepolisian Resort Bantaeng diumahnya di Kampung Pa’lingang Desa Borongloe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng Selasa 20 Mei 2020 dini hari sekitar pukul 05.30 Wita.
Ketiganya ditangkap atas kasus pencurian ternak yakni Kuda 4 Ekor, Aparat kepolisian pun mengamankan barang bukti Kuda 4 ekor di kolom rumah milik HM.
Terkait informasi penangkapan 3 orang warga Desa Borongloe dibenarkan oleh Kapolres Bantaeng AKBP. Wawan Sumantri, ST, SH, MH yang di konfirmasi awak media melalui via Whatsapp
Iya betul, Ada Pelaku curnak yang diamankan, tapi belum bisa saya ekspose, mau di dalami dulu”. Kata AKBP. Wawan Sumantri, ST.SH.MH
Sementara salah seorang Tokoh Masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan kepada awak media mengatakan, Sebelumnya Polisi menangkap HM dirumahnya sekitar jam 03.00 Wita, kemudian sekitar pukul 05.30 Wita, polisi kembali menangkap RA dan PU dirumahnya masing Masing”. Katanya
Ternak yang dicuri berasal dari Desa Biangkeke, dan juga ada dari Kabupaten Bulukumba, yang kemudian saat ini sudah dibawa semua ke Kantor Polisi”. Tambahnya
(**)









