iklan banner pemrov sulsel
Pemerintah-Kabupaten-Bantaeng
Banner PDAM Makassar

Bocorkan Dokumen IYL-Cakka, Oknum Penyelenggara Bisa Dipidana

waktu baca 3 menit

Loading

MAKASSAR – Warning bagi penyelenggara Pilkada untuk menjaga kerahasiaan dokumen nama pendukung paslon perseorangan. Jika bocor, ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp20 juta bisa menjerat pelaku.

Nama-nama pendukung yang tertera dalam formulir BW1- KWK perseorangan merupakan informasi yang dikecualikan dan atau dilarang untuk dipublikasikan. Ketentuan tersebut dipertegas KPU dalam SK KPU NO.564/KPU/X1/2015.

Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan UU keterbukaan informasi menegaskan bahwa dukungan pemilih terhadap calon perseorangan dikategorikan sebagai informasi yang bersifat rahasia pribadi.

Pasal 22 (e) ayat 1 UUD 1945 menyebutkan sifat rahasia dalam Pemilu termasuk yang tersifat azas untuk melindungi pemilih terhadap kemungkinan yang berakibat buruknya yang dapat mengancam jiwa dan raga atas pilihan politiknya.

Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 juta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggara Pemilu disemua tingkatan harus menjaga dengan baik dokumen pasangan calon independen saat melakukan verifikasi faktual di Lapangan, jika bocor, ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp20 juta bisa menjerat pelaku.

Nama-nama pendukung yang tertera dalam formulir BW1- KWK perseorangan merupakan informasi yang dikecualikan dan atau dilarang untuk dipublikasikan. Ketentuan tersebut dipertegas KPU dalam SK KPU NO.564/KPU/X1/2015.

Pakar Hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Hamzah yang dikonfirmasi mengatakan, jika dokumen pasangan calon, termasuk bukti dukungan bocor, maka oknum penyelenggara bisa saja dipidanakan.

Apalagi, jika kebocoran itu diluar dari tahapan yang ada dalam PKPU. “Iya jelas (pidana) diaturan itu kan, itu dokumen negara itu. Dan itu tanggung jawab KPU, jadi kalau bocor, orang KPU yang harus dicari tau kenapa bisa bocor,” kata Prof Hamzah, pada Selasa (12/12/2017).

Apalagi jika dokumen itu bocor sebelum masuk tahapan verifikasi faktual. Menurut Prof Hamzah, mestinya data belum dikeluarkan sebelum tahapan verifikasi faktual.

“Kan tahapannya jelas di PKPU. Kalau misalnya KPU sudah turunkan ke bawah (dokumen itu), di bawah itu sama siapa, dan ditahap mana bocor, itu kan jelas, berkas itu sama siapa pada saat bocor, itu kan harus dicari tau,” tuturnya.

Prof Hamzah menjelaskan, dalam tindak pidana itu harus secara personal, sehingga siapapun penyelenggara pemilu yang membocorkan dokumen paslon, maka oknum tersebut yang harus bertanggung jawab.

“Kalau komisionernya yang melakukan, maka komisionernya yang dipidana, kalau stafnya, maka stafnya yang harus dipidana, begitu yah. Kan di KPU belum tentu komisionernya yah, bisa saja stafnya yang bocorkan atau sebagainya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, semestinya format BW1-KWK dukungan perseorangan, hanya bisa dipeganh oleh KPU, Bawaslu, pasangan calon dan pemberi dukungan. “Itu saja yang empat elemen itu, tidak boleh bocor,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam