BKN Terbitkan Pedoman Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik
Nasional – Aparatur sipil negara atau ASN dilarang bepergian ke luar daerah dan mudik Lebaran 2020 demi mencegah penyebaran wabah Covid-19. Jika ASN melanggar hal tersebut, yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020), mengatakan, larangan tersebut mempertegas surat edaran (SE) yang dibuat sebelumnya, SE Menpan dan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran terbaru, SE Menpan dan RB No 41/2020 tertanggal 6 April 2020, ASN yang bepergian ke luar daerah harus mendapatkan izin dari atasan masing-masing. Sementara itu, untuk mudik, ASN tetap dilarang. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi harus memastikan ASN di wilayahnya tidak mudik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran yang mengatur lebih rinci sanksi bagi aparatur sipil negara yang nekat mudik atau bepergian ke luar daerah setelah keluarnya larangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sanksi dibedakan untuk tiga kategori pelanggaran dan sanksi terberat bisa diberhentikan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. SE dikeluarkan pada 24 April lalu. Meskipun demikian, aturan larangan telah berlaku efektif sejak 30 Maret atau setelah terbitnya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 36 Tahun 2020.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Supranawa Yusuf dalam keterangan melalui telekonferensi, Senin (27/4/2020), mengatakan, larangan mudik bagi ASN sebelumnya sudah diterbitkan oleh Menpan dan RB Tjahjo Kumolo. SE BKN tersebut dikeluarkan untuk mengatur lebih rinci tentang sanksi yang bisa dijatuhkan bagi PNS yang melanggar.
Sebagai bagian dari pemerintah, ASN dinilai harus menjadi contoh bagi masyarakat. ASN juga diminta untuk menyukseskan program pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19. ”Badan Kepegawaian Negara selaku pembina manajemen kepegawaian di Indonesia merasa perlu menerbitkan acuan sanksi hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar,” kata Supranawa. (kompas.com)






