Bincang Simposium, Komnas HAM Sebut Bara-Baraya Pelanggaran HAM Yang Serius & Kejam
Lidik Makassar – Serikat Mahasiswa Penggiat konstitusi dan hukum (Simposium) Su-Sel gelar bincang Apsirasi di warkop Cappo Jl. Sultan Alauddin Makassar dengan tema “Refleksi Penegakan HAM di Indonesian” dengan menghadirkan Narasumber Komnas HAM RI. Prof. Dr. Hafid Abbas. Minggu, (26/03/2017)
Salah satu mahasiswa hukum UIN Alauddin Makassar Ahmad Sulfikar kepada siaralidik. Com mengatakan bincang Apsirasi ini guna melakukan refleksi terhadap hukum di indonesia
Menurutnya negara Indonesia hari ini belum di anggap dewasa, masih banyak kasus-kasus pelanggaran Ham yang sampai hari ini sengaja di tutupi oleh negara hingga menuai kontroversi “Tuturnya
Mumir, marsina, negara menutup mata, negara harus tetap menjalankan amanah undang-undang 1945 “Harapnya
Lewat bincang aspirasi ini setidaknya mahasiswa makassar, kusushnya mahasiswa jurusan hukum UIN alauddin makassar sedikit paham terhadap kasus-kasus yang ada diindonesia
Salah satu pesrta Bincang Aspirasi Simposium mempertanyakan terkait dengan penggusuran di Bara-baraya, Kecamatan Makassar kota Makassar, karena menurutnya hukum di Indonesia hanya sebatas simbol saja. Begitu juga komnas ham hanya semacam Ompong yang berbicara Hak Asasi Manusia, karena sampai hari banyak kasus HAM tak kujung selesai
Prof. Dr. Hafid Abbas di hadapan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar mengatakan penggusuran dari Kodam VII/Wirabuana adalah bentuk pelanggaran HAM yang cukup serius dan kejam, karena mereka TNI saya liat dalam foto-fotonya menggunakan senjata tajam, tragisnya mereka melalukan penggusuran di waktu subuh, sehingga Kami dari Komnas HAM Menuai Respon yang serius soal itu
Menurutnya, gara-gara penggusuran itu warga bara-barayya kehilangan tempat tinggal, bahkan terjadi kesenjangan sosian Karena penggusuran itu mengakibatkan rentetan atau dampak kejahatan lain karena bisa menimbulkan pengangguran, konflik sosial antara TNI Dan Masyarakat Sipil
Kami dari Komnas HAM Tidak pernah melarang adanya penggusuran, tapi ada prosedur yang harus ditaati dalam Undang-undang 1945
Lanjutnya silahkan di lakukan penggusuran asalkan melaui beberapa persyaratan salah satunya tidak boleh ada keputusan sepihak serta penggusuran itu harus ada proses yang diterima oleh semua warga dan kalau itu tidak ada itu tidak boleh. “Tegasnya
Kaliam harus belajar baik-baik kalo perlu kalian harus melanjutkan jenjang pendidikannya, kalian juga jangan mau di perbudak oleh asing”Pesanya (Adhe)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan